Sabtu, 06 Juni 2026
 
Dianggap Menghambat Proses Hukum Dr Richad Lee Ditahan Polda Metro Jaya

Derry |
Minggu, 08 Maret 2026 - 13:53:11 WIB 👁 1014
Foto: dok PWIFoto: Dokter Richard Lee Ditahan  — Tersangka Richard Lee digiring penyidik menuju Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026) malam. Mengenakan kemeja putih dan sandal jepit, tangan sang influencer tampak terborgol dan disembunyikan di balik pakaiannya saat dibawa petugas usai pemeriksaan intensif
TERKAIT:
   
 

JAKARTA,Riaueksis.com – Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan dokter kecantikan Richard Lee di Rutan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Penahanan dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan.

Penahanan terhadap Richard Lee bukan semata-mata karena inti kasusnya imbas laporan Doktif, melainkan karena sikapnya yang dianggap menghambat proses hukum

Richard disebut berulang kali mengabaikan prosedur hukum yang berlaku. Ia mangkir dari panggilan polisi dan terpantau melakukan siaran di akun Tiktoknya

Selain mangkir pemeriksaan, Richard juga tercatat berulang kali absen dari kewajiban lapor diri yang seharusnya dijalani secara rutin***



 












Berita Lainnya :
 
  • Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu Tinjau Ternak Kambing di Desa Pangkalan Jambi
  • Warga Pekanbaru Dapat Kado HUT ke-242, Pemko Hapus Denda Pajak hingga 31 Agustus 2026
  • Wako Agung Tetapkan Siaga Darurat Bencana Karhutla Pekanbaru Sampai November
  • Verifikasi Berkas Kiriman Pos Belum Rampung, Pengumuman Seleksi KPID Riau Ditunda
  • ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026
  • Sekda Bengkalis Hadiri Penutupan TMMD Ke-128 di Pinggir, Apresiasi Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah
  • Wabup Bagus Pimpin Apel Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 
  • Wabup Bagus Santoso Resmi Lepas Pawai Takbir Idul Adha 1447 H Tingkat Kabupaten Bengkalis
  • Wabup bersama Masyarakat Bengkalis, Laksanakan Salat Idul Adha di Masjid Istiqomah.
  •  
     
     
    >> Berita Terpopuler
    Jumat, 14 Januari 2022 - 18:05 WIB
    Gempa Goncang Jakarta, Warga Sempat Panik
    Senin, 05 Desember 2022 - 21:05 WIB
    Camping di Desa Gema serasa di New Zealand
    Selasa, 15 November 2022 - 20:44 WIB
    4 Jenis Pinjaman FIF Finance Beserta Kelebihannya
    Kamis, 10 Februari 2022 - 12:47 WIB
    Ini Penyebab Harimau Mengganas di Indragiri Hilir
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved