Dianggap Menghambat Proses Hukum Dr Richad Lee Ditahan Polda Metro Jaya
Derry |
Minggu, 08 Maret 2026 - 13:53:11 WIB 👁 1014
 |
| Foto: dok PWIFoto:
Dokter Richard Lee Ditahan — Tersangka Richard Lee digiring penyidik menuju Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026) malam. Mengenakan kemeja putih dan sandal jepit, tangan sang influencer tampak terborgol dan disembunyikan di balik pakaiannya saat dibawa petugas usai pemeriksaan intensif |
TERKAIT:
JAKARTA,Riaueksis.com – Penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan dokter kecantikan Richard Lee di Rutan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Penahanan dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
Penahanan terhadap Richard Lee bukan semata-mata karena inti kasusnya imbas laporan Doktif, melainkan karena sikapnya yang dianggap menghambat proses hukum
Richard disebut berulang kali mengabaikan prosedur hukum yang berlaku. Ia mangkir dari panggilan polisi dan terpantau melakukan siaran di akun Tiktoknya
Selain mangkir pemeriksaan, Richard juga tercatat berulang kali absen dari kewajiban lapor diri yang seharusnya dijalani secara rutin***