Sabtu, 06 Juni 2026
 
Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

Derry |
Minggu, 03 Mei 2026 - 14:05:51 WIB 👁 301
Foti: Fitdaus Ketua Umum SMSI
TERKAIT:
   
 

JAKARTA, Riaueksis.com – Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati setiap 3 Mei kembali menjadi pengingat pentingnya kemerdekaan pers di Indonesia.

Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, menegaskan bahwa mendirikan perusahaan pers—termasuk media siber—merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi konstitusi.

Dalam keterangan persnya, Minggu (3/5/2026), Firdaus menyebut bahwa kebebasan tersebut telah dijamin oleh Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Setiap warga negara memiliki hak untuk mendirikan perusahaan pers. Ini bukan sekadar aktivitas usaha, melainkan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin negara,” tegasnya.

SMSI yang kini menaungi sekitar 3.000 perusahaan media siber, juga mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas kemudahan dalam pengurusan badan hukum bagi perusahaan pers.
Firdaus menilai, kemudahan tersebut menjadi langkah konkret dalam memperkuat ekosistem pers yang sehat dan merdeka. Ia bahkan menegaskan bahwa untuk menjalankan usaha pers, cukup dengan memiliki badan hukum sebagaimana diatur dalam UU Pers, tanpa perlu regulasi tambahan yang berpotensi menghambat.
“Tidak perlu ada legitimasi lain yang justru menyulitkan. Undang-undang sudah jelas mengatur, dan itu harus dihormati,” ujarnya.


Sejarah mencatat, Hari Kebebasan Pers Sedunia ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1993, terinspirasi dari Deklarasi Windhoek tahun 1991 di Namibia yang diinisiasi oleh para jurnalis Afrika bersama UNESCO.


Tahun ini, peringatan global dipusatkan di Zambia. Firdaus pun mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk aparatur negara, untuk turut menjaga dan mendukung kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.


Dalam UU Pers, kemerdekaan pers ditegaskan sebagai wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Pers nasional juga dijamin bebas dari penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.


Selain itu, pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
“Pers yang merdeka adalah fondasi penting dalam menciptakan keadilan, kebenaran, serta mencerdaskan kehidupan bangsa,” tutup Firdaus.***






Berita Lainnya :
 
  • Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu Tinjau Ternak Kambing di Desa Pangkalan Jambi
  • Warga Pekanbaru Dapat Kado HUT ke-242, Pemko Hapus Denda Pajak hingga 31 Agustus 2026
  • Wako Agung Tetapkan Siaga Darurat Bencana Karhutla Pekanbaru Sampai November
  • Verifikasi Berkas Kiriman Pos Belum Rampung, Pengumuman Seleksi KPID Riau Ditunda
  • ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026
  • Sekda Bengkalis Hadiri Penutupan TMMD Ke-128 di Pinggir, Apresiasi Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah
  • Wabup Bagus Pimpin Apel Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 
  • Wabup Bagus Santoso Resmi Lepas Pawai Takbir Idul Adha 1447 H Tingkat Kabupaten Bengkalis
  • Wabup bersama Masyarakat Bengkalis, Laksanakan Salat Idul Adha di Masjid Istiqomah.
  •  
     
     
    >> Berita Terpopuler
    Jumat, 14 Januari 2022 - 18:05 WIB
    Gempa Goncang Jakarta, Warga Sempat Panik
    Senin, 05 Desember 2022 - 21:05 WIB
    Camping di Desa Gema serasa di New Zealand
    Selasa, 15 November 2022 - 20:44 WIB
    4 Jenis Pinjaman FIF Finance Beserta Kelebihannya
    Kamis, 10 Februari 2022 - 12:47 WIB
    Ini Penyebab Harimau Mengganas di Indragiri Hilir
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved