Minggu, 14 Desember 2025
 
Duet Afni Zulkifli-Syamsurizal Dipastikan akan Dilantik Memimpin Siak Usai Putusan MK

Derry |
Senin, 05 Mei 2025 - 22:09:32 WIB
Foto: ist
TERKAIT:
   
 

SIAK, Riuaeksis. Com– Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Afni Zulkifli dan Syamsurizal, dipastikan akan dilantik memimpin Kabupaten Siak untuk masa bakti lima tahun ke depan

Hal tersebut dimungkinkan setelah hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU), Senin (5/5/2025).

Anggota KPU Riau Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Nugroho Noto Susanto,  mengatakan
permohonan pihak pemohon untuk gugatan PSU pasca putusan MK pada Pilkada Siak dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim majelis MK.

Pasca ditolaknya permohonan pemohon, dikatakan Nugroho, selanjutnya KPU Siak akan menetapkan Pasangan Calon Terpilih. Penetapan dilakukan setelah KPU Riau dan KPU Siak menerima surat dinas KPU RI.

“Setelah dilakukan penetapan pasangan calon terpilih, selanjutnya KPU Siak menyampaikan usulan pengangkatan sumpah/janji ke pemerintah yang berwenang. Terkait kapan pengangkatan sumpah/janji, menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Nugi –demikian panggilan akrabnya–  dalam WA grup, Senin (5/5/2025), dilansir wartasuluh.com.

Dikatakan Nugi, dimungkinkan tahapan untuk menetapkan hasil ini tak begitu lama, setidaknya tidak melebihi waktu tiga hari usai gugatan tersebut dinyatakan ditolak.***

:

 






Berita Lainnya :
 
  • PwI Pusat Terbitkan Edaran Rangkap Jabatan,Perpanjangan kta  dan Donasi Bencana kemanusian Sumatra
  • Satgas Pramuka Peduli Kwarcab Pekanbaru, Buka Posko Peduli Banjir Sumatra
  • 206 Desa dan 116 Kecamatan di Riau Dipetakan Rawan Banjir dan Longsor
  • Gelar Sosialisasi Produk Hukum Pengelolaan Keuangan Desa, Ini Penjelasan Poniman
  • Pemerintah Desa Parit 1 Api-api Bangun Posyandu
  • Wujud Pembinaan Kemasyarakatan, Pemdes Parit 1 Api-api Tingkatkan Sarana Olahraga
  • Polres Bengkalis Ungkap Dua Kasus Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional, Nilai Barang Bukti Rp 6 Miliar
  • Permudah Mobilisasi Hasil Kebun, Pemdes Parit 1 Api-api Bangun Rabat Beton
  • Walkot  Pekanbaru Agung Nugroho  Serahkan Bantuan Kemanusiaan Rp 1,5 M ke Gubernur Aceh
  •  
     
     
    >> Berita Terpopuler
    Jumat, 14 Januari 2022 - 18:05 WIB
    Gempa Goncang Jakarta, Warga Sempat Panik
    Senin, 05 Desember 2022 - 21:05 WIB
    Camping di Desa Gema serasa di New Zealand
    Kamis, 10 Februari 2022 - 12:47 WIB
    Ini Penyebab Harimau Mengganas di Indragiri Hilir
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved