Kamis, 15 Januari 2026
 
Gelar Sosialisasi Produk Hukum Pengelolaan Keuangan Desa, Ini Penjelasan Poniman

Juny Nurdin |
Kamis, 11 Desember 2025 - 09:25:12 WIB
TERKAIT:
   
 

 

 

BANDAR LAKSAMANA, Riaueksis.Com — Pemerintah Desa Parit 1 Api-api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis menggelar Sosialisasi Produk Hukum Pengelolaan Keuangan Desa bertempat di Aula Pertemuan Kantor Desa.

Sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka memberi sekaligus meningkatkan pemahaman para perangkat dan staf desa tentang regulasi yang mengatur pengelolaan keuangan desa.

Penjabat (Pj) Kepala Desa Parit 1 Api-api, Poniman mengatakan, pengelolaan keuangan desa di Indonesia diatur oleh beberapa regulasi utama yang membentuk hierarki hukum, mulai dari undang-undang hingga peraturan menteri.

Maka itu, lanjutnya, agar pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturannya, dibutuhkan pengetahuan dan pemahaman terhadap regulasi dan produk-produk hukum yang sudah ditentukan.

"Sosialisasi Produk Hukum Pengelolaan Keuangan Desa ini kita gelar supaya para perangkat dan staf desa memahaminya. Salah satu tujuannya agar pengelolaan keuangan desa lebih transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin," ujarnya kepada media ini, Rabu, 10 Desember 2025.

Ia menambahkan, pengelolaan keuangan desa mengacu kepada berbagai regulasi yang sudah ditentukan seperti UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 dan perubahannya yakni PP No. 11 Tahun 2019 yang menjabarkan tentang pelaksanaan UU Desa termasuk alokasi Dana Desa, BUMDesa dan pengelolaan aset desa.

Selain itu ada juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Lalu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 113/2014 yang telah diganti dengan Permendagri No. 20/2018 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Desa, Struktur APBDes, Pelaporan dan Pertanggungjawaban.

Kemudian ada juga Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa PDT) No. 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang petunjuk operasional penggunaan Dana Desa termasuk prioritas (BLT maksimal 15%, ketahanan pangan, stunting, infrastruktur dan lain sebagainya).

Lalu ada juga Peraturan Desa (Perdes) APBDes 2025 yakni dokumen yang disusun oleh kepala desa dan BPD, memuat pendapatan, belanja, pembiayaan desa serta laporan realisasinya.

"Singkatnya, hierarki hukum keuangan desa yakni UU Desa, PP, PMK (Kemenkeu), Permendagri, Permendesa, Perdes APBDes. Setiap regulasi tersebut memiliki fokus masing-masing. Mudah-mudahan melalui sosialisasi ini, pengelolaan keuangan desa ke depannya akan lebih transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin," pungkasnya.

 

 






Berita Lainnya :
 
  • Antisipasi Karlahut, Koramil Mandau Giat Patroli Pantau Kawasan Rawan Terbakar
  • Dua Pria Berhasil Ditangkap,Kapolsek Rokan IV koto, IPTU Dodi Ripo Saputra: Ini Komitmen Kami Berantas Narkoba
  • Komisi I DPRD Riau Segera Bentuk Pansel untuk Gesa Seleksi KI dan KPID
  • Tahun Ini Pemprov Riau Mulai Bebaskan Lahan Flyover Simpang Panam
  • Pemko Pekanbaru Buka Persimpangan Jalan Nangka - Paus  Untuk Urai Kemacetan
  • Tampil Cantik Dengan Kebaya Laboh Kekek, IKWI Riau ikut sukseskan  Rekor Muri Tari Zapin 
  • SF Hariyanto,    Perlebaran Jalan Subrantas,Cut Nyak Dien dan Sisingamagaraja, Dimulai Tahun Ini.
  • Persiapan HPN 2026, Pemprov Banten dan Panitia Gelar Rapat Koordinasi
  • Trafik Melonjak Double Digit, Indosat Jaga Keandalan Jaringan di Periode Tahun Baru
  •  
     
     
    >> Berita Terpopuler
    Jumat, 14 Januari 2022 - 18:05 WIB
    Gempa Goncang Jakarta, Warga Sempat Panik
    Senin, 05 Desember 2022 - 21:05 WIB
    Camping di Desa Gema serasa di New Zealand
    Kamis, 10 Februari 2022 - 12:47 WIB
    Ini Penyebab Harimau Mengganas di Indragiri Hilir
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved