Kamis, 15 Januari 2026
 
Polres Bengkalis Ungkap Dua Kasus Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional, Nilai Barang Bukti Rp 6 Miliar

|
Rabu, 10 Desember 2025 - 23:11:13 WIB
TERKAIT:
   
 
Riaueksis.com
 
Bengkalis - Polres Bengkalis dan Bea Cukai berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia dengan total nilai mencapai Rp5,48 miliar. Konferensi pers pengungkapan kasus ini diadakan di Aula Tantya Sudhirajati Mapolres Bengkalis, Rabu (10/12/25)
 
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, menyatakan bahwa operasi ini merupakan upaya serius untuk menutup jalur masuk narkoba internasional melalui perairan Bengkalis. 
 
"Koordinasi aparat yang efektif memungkinkan kami mengungkap jaringan penyelundup ini," katanya.
 
Dua kasus penyelundupan narkoba berhasil diungkap, yaitu di Desa Pangkalan Nyirih Rupat Utara dan Pelabuhan Roro Tanjung Kapal Rupat. Dalam kasus pertama, dua orang tersangka ditangkap dengan barang bukti 2 bungkus sabu, 1 unit motor, dan 2 hp, dengan nilai sekitar Rp1,48 miliar.

 

Petugas mengamankan seorang pria berinisial AH dengan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam tas plastik hitam. AH mengaku baru menjemput sabu tersebut atas perintah seseorang berinisial SH.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang memasok sabu dari Malaysia melalui jalur laut. 

 

 
Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan ribuan warga dari bahaya narkotika. 
 
"Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar ke wilayah hukum Polres Bengkalis," kata Budi.
 
Sementara itu, kasus kedua melibatkan 4 orang tersangka dengan barang bukti 5 bungkus sabu, hp, dan 1 unit mobil Avanza bernomor plat Jambi. 4 orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh China berwarna kuning. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 4 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 7.900 jiwa.
 
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.





Berita Lainnya :
 
  • Antisipasi Karlahut, Koramil Mandau Giat Patroli Pantau Kawasan Rawan Terbakar
  • Dua Pria Berhasil Ditangkap,Kapolsek Rokan IV koto, IPTU Dodi Ripo Saputra: Ini Komitmen Kami Berantas Narkoba
  • Komisi I DPRD Riau Segera Bentuk Pansel untuk Gesa Seleksi KI dan KPID
  • Tahun Ini Pemprov Riau Mulai Bebaskan Lahan Flyover Simpang Panam
  • Pemko Pekanbaru Buka Persimpangan Jalan Nangka - Paus  Untuk Urai Kemacetan
  • Tampil Cantik Dengan Kebaya Laboh Kekek, IKWI Riau ikut sukseskan  Rekor Muri Tari Zapin 
  • SF Hariyanto,    Perlebaran Jalan Subrantas,Cut Nyak Dien dan Sisingamagaraja, Dimulai Tahun Ini.
  • Persiapan HPN 2026, Pemprov Banten dan Panitia Gelar Rapat Koordinasi
  • Trafik Melonjak Double Digit, Indosat Jaga Keandalan Jaringan di Periode Tahun Baru
  •  
     
     
    >> Berita Terpopuler
    Jumat, 14 Januari 2022 - 18:05 WIB
    Gempa Goncang Jakarta, Warga Sempat Panik
    Senin, 05 Desember 2022 - 21:05 WIB
    Camping di Desa Gema serasa di New Zealand
    Kamis, 10 Februari 2022 - 12:47 WIB
    Ini Penyebab Harimau Mengganas di Indragiri Hilir
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved