Selasa, 09 Desember 2025
 
Akok : Bedakan Mana Hak Anggota DPRD dan Mana Hak DPD Partai Golkar Bengkalis. Hargai Suara Masyarakat Yang Kami Wakili

|
Kamis, 31 Agustus 2023 - 09:51:32 WIB

TERKAIT:
   
 
Riaueksis.com

Bengkalis - Ruby Handoko Alias Akok Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari daerah pemilihan Bengkalis 1 yakni kecamatan bengkalis dan kecamatan bantan menyayangkan sikap politik DPD Golkar Bengkalis yang tidak menghargai dan menghormati peraturan perundang-undangan.

Dibawah kepemimpinan Syahrial sebagaimana yang disampaikan wakil ketua DPD Golkar Bengkalis Muslim Hadi dalam sebuah media atau poster yang mengatakan  "..., Dan kamipun heran mereka sudah mengundurkan diri dari partai Golkar tetapi masih mau menerima hak-hak sebagai anggota fraksi Golkar, salah satunya ngotot mau masuk ke pansus melalui fraksi Golkar."

Cukup disayangkan buat adik atau anak yang seumuran anak kita tersebut, karena apa yang disampaikannya sebagai wakil ketua DPD Golkar Bengkalis tersebut tak mencerminkan orang yang taat aturan. Pasalnya saat ini kita masih dalam proses hukum melalui gugatan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bengkalis yang telah beracara pada 29 Agustus 2023 kemarin dan akan dilanjutkan kembali pada 12 september 2023 mendatang.

Ketua fraksi golkar Syahrial jelas telah menghilangkan hak dan kewenangan serta fungsi kami sebagai anggota DPRD.
Dengan tidak diusulkan kami sebagai anggota pansus, dan atas kebijakannya tersebut jelas sangat merugikan hak masyarakat yang kami wakili. Jelas akok saat dikonfrimasi Kamis, 31/08/2023.

Kami masih sah dan diakui oleh peraturan perundang-undangan. Sebagai wakil rakyat, di akhir masa jabatan ini kami ingin memberikan yang terbaik untuk rakyat, karena kami dipilih langsung oleh masyarakat.

"Saya dan kawan-kawan masih mempunyai hak dan kewenangan serta fungsi sebagai anggota DPRD Bengkalis, kita berdiri lurus tegak sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku." Tegas akok.

Lanjutnya lagi, salah satu hak dan kewenangan anggota DPRD yakni membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Kepala daerah untuk mencapai tujuan bersama, ditambah lagi fungsi dari DPRD sebagai legislasi yang diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama Kepala Daerah. 'Jelas akok dengan santai sambil menikmati segelas kopi di salah satu warkop kota Bengkalis.'





Berita Lainnya :
 
  • Wako Agung Nugroho Lepas Truk Kemanusiaan Rumah Zakat     Bawa Bantuan untuk     Tapanuli Selatan     
  • PERADI Sumatera Barat Bergerak, UPA 2025 Digelar, 66 Peserta Ikuti Ujian Profesi Advokat
  • Nikah Massal 71 Pasang di MPP Pekanbaru, disaksikan Puluhan Ribu Warga 
  • UPA PERADI 2025 Wilayah Yogyakarta Digelar di Fakultas Hukum UGM 
  • Menteri Kehutanan dan Kapolda Riau Turun ke Lokasi Bencana Agam, Evakuasi Korban Dipercepat 
  • Pasar Malam Lapin, Meriahkan Akhir Tahun, Bangkitkan UMKM Lokal Dumai
  • Indosat Ooredoo Hutchison Sigap Salurkan Bantuan Bantu Pemulihan Warga Korban Banjir dan Longsor di Padang Pariaman
  • Menko AHY Meninjau Langsung Perbaikan Jalan dan Sungai di Silaing Janjikan Dua Minggu Selesai
  • Korban Meninggal Banjir Bandang Sumbar Terus Bertambah,  Tembus 148 Orang, 
  •  
     
     
    >> Berita Terpopuler
    Jumat, 14 Januari 2022 - 18:05 WIB
    Gempa Goncang Jakarta, Warga Sempat Panik
    Senin, 05 Desember 2022 - 21:05 WIB
    Camping di Desa Gema serasa di New Zealand
    Kamis, 10 Februari 2022 - 12:47 WIB
    Ini Penyebab Harimau Mengganas di Indragiri Hilir
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved