Minggu, 14 Desember 2025
 
KONFERENSI PERS POLRES BENGKALIS: TINDAK PIDANA NARKOTIKA JENIS SABU "Amankan Sabu yang berada di Loket Penyebrangan Roro"

|
Selasa, 01 Agustus 2023 - 10:24:10 WIB

TERKAIT:
   
 
Riaueksis.com

Bengkalis - Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro memimpin konferensi pers yang menyoroti penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis sabu. Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, tanggal 26 Juli 2023, sekitar pukul 10.00 WIB di loket travel yang beralamatkan di Jalan Pelabuhan Roro, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap lima orang pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku-pelaku tersebut diidentifikasi sebagai DS alias U, MA, AM, ES, dan NA.

Hasil dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu, satu buah kardus blender merk Miyako warna putih, satu lembar kertas bertuliskan ADE/085263219960, serta tiga unit handphone merk Oppo dan Samsung berwarna hitam dan abu-abu.

Berlanjut dari hasil interogasi, polisi berhasil menemukan kronologis terkait peredaran narkotika jenis sabu ini. Kejadian berawal dari temuan empat bungkus plastik berisi diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kardus blender di loket travel. Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DS dan MA di rumah yang beralamatkan di Jalan Jend Sudirman Gg. Jawa, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis.

Selanjutnya, terungkap bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka dan didapat dari AIN, yang kirimannya dilakukan melalui jasa travel menuju Pekanbaru atas perintah dari KOKO. AIN pun menjadi target penyelidikan, dan dari informasi akurat, polisi berhasil menangkap AM, ES, dan NA di Pekanbaru.

Para tersangka mengakui bahwa mereka bertindak sebagai penerima narkotika jenis sabu yang akan diantar ke kurir selanjutnya atas perintah MA.

Dengan terungkapnya peran para pelaku dalam peredaran narkotika jenis sabu, pihak kepolisian menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan rentang waktu antara 6 hingga 20 tahun, serta pidana denda maksimum sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Kapolres Bengkalis mengapresiasi kerja keras seluruh tim penegak hukum yang terlibat dalam mengungkap kasus ini, serta masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Bengkalis. Proses penyidikan akan terus dilakukan untuk memastikan adanya keadilan bagi para pelaku dan masyarakat yang terdampak. (A)





Berita Lainnya :
 
  • PwI Pusat Terbitkan Edaran Rangkap Jabatan,Perpanjangan kta  dan Donasi Bencana kemanusian Sumatra
  • Satgas Pramuka Peduli Kwarcab Pekanbaru, Buka Posko Peduli Banjir Sumatra
  • 206 Desa dan 116 Kecamatan di Riau Dipetakan Rawan Banjir dan Longsor
  • Gelar Sosialisasi Produk Hukum Pengelolaan Keuangan Desa, Ini Penjelasan Poniman
  • Pemerintah Desa Parit 1 Api-api Bangun Posyandu
  • Wujud Pembinaan Kemasyarakatan, Pemdes Parit 1 Api-api Tingkatkan Sarana Olahraga
  • Polres Bengkalis Ungkap Dua Kasus Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional, Nilai Barang Bukti Rp 6 Miliar
  • Permudah Mobilisasi Hasil Kebun, Pemdes Parit 1 Api-api Bangun Rabat Beton
  • Walkot  Pekanbaru Agung Nugroho  Serahkan Bantuan Kemanusiaan Rp 1,5 M ke Gubernur Aceh
  •  
     
     
    >> Berita Terpopuler
    Jumat, 14 Januari 2022 - 18:05 WIB
    Gempa Goncang Jakarta, Warga Sempat Panik
    Senin, 05 Desember 2022 - 21:05 WIB
    Camping di Desa Gema serasa di New Zealand
    Kamis, 10 Februari 2022 - 12:47 WIB
    Ini Penyebab Harimau Mengganas di Indragiri Hilir
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved