Kamis, 15 Januari 2026
 
Dua Pria Berhasil Ditangkap,Kapolsek Rokan IV koto, IPTU Dodi Ripo Saputra: Ini Komitmen Kami Berantas Narkoba

|
Rabu, 14 Januari 2026 - 17:24:42 WIB
TERKAIT:
   
 

Riaueksis.com

ROKAN HULU - Dua orang pria berhasil diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Rokan IV Koto dalam pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Pendalian, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.

Penangkapan tersebut menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.

Unit Reskrim Polsek Rokan IV Koto menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Penangkapan itu dilakukan pada Selasa (13/1/2026) sekira pukul 00.30 WIB di sebuah pondok kebun durian.

Kapolres Rokan Hulu Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rokan IV koto IPTU Dodi Ripo Saputra, S.H., M.H. menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial S (29) dan N (30), yang keduanya merupakan warga Desa Pendalian.

“Pada saat dilakukan penindakan dan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh salah satu pelaku. Setelah diamankan, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” ungkap Kapolsek Dodi

Ia mengungkapkan bahwa hasil interogasi awal mengungkap bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D, yang saat ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

“Dari lokasi kejadian, tim mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor lebih kurang 13,59 gram, yang terdiri dari beberapa paket plastik klip berbagai ukuran. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa alat hisap sabu (bong), kaca pirex, plastik klip kosong, botol plastik tempat penyimpanan sabu, dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp890.000, serta satu unit sepeda motor,”ucapnya.

“Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Rokan IV Koto guna menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ungka kapolsek lagi

Polsek Rokan IV Koto mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba. (Tim)






Berita Lainnya :
 
  • Antisipasi Karlahut, Koramil Mandau Giat Patroli Pantau Kawasan Rawan Terbakar
  • Dua Pria Berhasil Ditangkap,Kapolsek Rokan IV koto, IPTU Dodi Ripo Saputra: Ini Komitmen Kami Berantas Narkoba
  • Komisi I DPRD Riau Segera Bentuk Pansel untuk Gesa Seleksi KI dan KPID
  • Tahun Ini Pemprov Riau Mulai Bebaskan Lahan Flyover Simpang Panam
  • Pemko Pekanbaru Buka Persimpangan Jalan Nangka - Paus  Untuk Urai Kemacetan
  • Tampil Cantik Dengan Kebaya Laboh Kekek, IKWI Riau ikut sukseskan  Rekor Muri Tari Zapin 
  • SF Hariyanto,    Perlebaran Jalan Subrantas,Cut Nyak Dien dan Sisingamagaraja, Dimulai Tahun Ini.
  • Persiapan HPN 2026, Pemprov Banten dan Panitia Gelar Rapat Koordinasi
  • Trafik Melonjak Double Digit, Indosat Jaga Keandalan Jaringan di Periode Tahun Baru
  •  
     
     
    >> Berita Terpopuler
    Jumat, 14 Januari 2022 - 18:05 WIB
    Gempa Goncang Jakarta, Warga Sempat Panik
    Senin, 05 Desember 2022 - 21:05 WIB
    Camping di Desa Gema serasa di New Zealand
    Kamis, 10 Februari 2022 - 12:47 WIB
    Ini Penyebab Harimau Mengganas di Indragiri Hilir
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved