Minggu, 14 Desember 2025
 
Polisi Terpaksa Menembak Pelaku Penembakan Karyawan PT Wilmar

Derry |
Sabtu, 26 Maret 2022 - 08:30:06 WIB
Polres Dumai ringkus pelaku penembakan karyawan PT Wilmar (foto: istimewa)
TERKAIT:
   
 
DUMAI,Riaueksis.com Keberhasilan Polres Dumai membekuk pelaku penembak salah seorang pekerja PT Wilmar patut diacungi jempol. Pasalnya pasca peristiwa, pelaku penembakan inisial H alias A itu langsung berhasil diringkus Tim gabungan Polres Dumai. Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, mengatakan pelaku H Alias A (38) ditangkap di sebuah rumah Jalan Tuanku Tambusai Gang Tamtama, Kelurahan Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan, Jumat, 25 Maret 2022 dini hari. Namun pelaku berusaha melawan saat ditangkap petugas. Sehingga petugas terpaksa melesakkan timah panas pada bagian kakinya. “Pelaku penembakan karyawan PT Wilmar bernama Ramadhan Nasution berinisial H alias A (38) berhasil ditangkap. Kami terpaksa melepaskan tembakan karena pelaku melakukan perlawanan,” ujar Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, Jumat (25/3/2022). Diberikam sebelumnya, penembakan saat Ramadhan bersama abang kandungnya, Rizki Nasution pulang kerja dari Gudang PT Wilmar menuju rumah menggunakan sepeda motor, Selasa (22/3)sekitar pukul 12.30 WIB. Namun di tengah perjalanan t di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur korban berselisih arah dengan mobil warna putih yang terparkir. Saat H membuka pintu mengenai sepeda motor korban. Akibatnya mobil milik pelaku penyok. Kemudian terjadi cekcok dan mereka berkelahi. Abang korban pun mengambil batu untuk melempar H. Merasa terancam, H langsung masuk ke mobil untuk mengambil senapan angin laras panjang merk Marauder warna Hitam jenis PCP Kaliber 4.5mm/177. Senjata itu ditembakkan ke korban dan abangnya yang akan melempar pelaku dengan batu. Korban melarikan diri, sembari menghubungi keluarganya. Sedangkan, pelaku menembak ban sepeda motor korban dan merusak lampu depan sepeda motor dengan batu. Selang beberapa menit kemudian, ayah serta adik korban menemui pria berusia 20 tahun tersebut dan meminta pulang ke rumah untuk beristirahat. Selanjutnya, adik korban bergerak menuju Jalan Soekarno Hatta dan sudah tidak menemukan pengendara mobil tersebut. Saat sedang bercerita di depan rumah tentang peristiwa cekcok, terdengar satu kali suara letusan. Korban mengeluh dan mengatakan dada kirinya kena tembakan. Sehingga, korban dilarikan ke Puskesmas Bagan Besar untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa tak tertolong. Atas kejadian itu, tim Gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai, Polsek Bukit Kapur dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau melakukan penyelidikan. Tak butuh lama bagi polisi untuk meringkus pelaku di tempat persembunyiannya. “Tersangka H dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun,” tandas Kholid.**




Berita Lainnya :
 
  • PwI Pusat Terbitkan Edaran Rangkap Jabatan,Perpanjangan kta  dan Donasi Bencana kemanusian Sumatra
  • Satgas Pramuka Peduli Kwarcab Pekanbaru, Buka Posko Peduli Banjir Sumatra
  • 206 Desa dan 116 Kecamatan di Riau Dipetakan Rawan Banjir dan Longsor
  • Gelar Sosialisasi Produk Hukum Pengelolaan Keuangan Desa, Ini Penjelasan Poniman
  • Pemerintah Desa Parit 1 Api-api Bangun Posyandu
  • Wujud Pembinaan Kemasyarakatan, Pemdes Parit 1 Api-api Tingkatkan Sarana Olahraga
  • Polres Bengkalis Ungkap Dua Kasus Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional, Nilai Barang Bukti Rp 6 Miliar
  • Permudah Mobilisasi Hasil Kebun, Pemdes Parit 1 Api-api Bangun Rabat Beton
  • Walkot  Pekanbaru Agung Nugroho  Serahkan Bantuan Kemanusiaan Rp 1,5 M ke Gubernur Aceh
  •  
     
     
    >> Berita Terpopuler
    Jumat, 14 Januari 2022 - 18:05 WIB
    Gempa Goncang Jakarta, Warga Sempat Panik
    Senin, 05 Desember 2022 - 21:05 WIB
    Camping di Desa Gema serasa di New Zealand
    Kamis, 10 Februari 2022 - 12:47 WIB
    Ini Penyebab Harimau Mengganas di Indragiri Hilir
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved