PN Bengkalis Akan Melaksanakan Eksekusi Pengosongan Lahan Sebanyak 58 Penetapan di Exit Tol Pinggir
|
, - WIB
Riaueksis.com
Bengkalis - Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi belum dapat diputuskan Jadwal pelaksanaan Eksekusi pengosongan tanah/lahan sesuai surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis sebanyak 58 (lima puluh delapan) penetapan, di pintu exit Tol Pinggir Kel. Balai Raja Kec. Pinggir Kab. Bengkalis. Namun waktu tersebut masih bersifat tentative.
Adapun secara keseluruhan, Para Pemilik lahan yang masuk dalam daftar Penetapan eksekusi telah menerima ganti rugi bangunan dan tanaman dengan nilai bervariasi berdasarkan penghitungan dari pihak PUPR menggunakan jasa konsultan, dengan total keseluruhan Rp.15.338.675.510,00 (Lima Belas Milyar Tiga Ratus Tiga puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus sepuluh rupiah), namun untuk ganti rugi lahan dengan total nilai Rp.21.170.103.648,00 (Dua puluh satu milyar seratus tujuh puluh juta seratus tiga ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah) yang telah dititipkan (Consignatie/Konsinyasi) di PN Bengkalis, sampai saat ini tidak dibayarkan dikarenakan lahan tersebut dinilai masuk dalam areal Barang Milik Negara (BMN) / asset milik SKK Migas sesuai dengan Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Menanggapi rencana eksekusi pengosongan tersebut, Sat Intelkam Polres Bengkalis telah melakukan pendekatan dan penggalangan terhadap Para Termohon Eksekusi, dimana Para Termohon Eksekusi sebanyak 58 penetapan tidak akan melakukan aksi unjuk rasa maupun aksi anarkis pada pelaksanaan eksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri Bengkalis kedepannya dan menempuh upaya hukum lainnya untuk memperjuangkan tuntutan pembayaran lahannya masing - masing.