Senin, 31/08/20
 
Hasil Rapat Pleno Dewan Pers, Kubu HCB Harus Hengkang dari Gedung Dewan Pers 1x24 Jam dari Lantai Empat Gedung Dewan Pers

|
, - WIB
Surat keputusan yang melarang Hendry Ch Bangun berkantor di lantai 4 Gedung Dewan Pers Jakarta (foto: istimewa)
TERKAIT:
   
 

JAKARTA – Dewan Pers secara resmi melarang Hendry Ch Bangun, bekas anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan mantan ketua umum yang sudah diberhentikan, untuk berkantor di lantai 4 Gedung Dewan Pers Jakarta.

Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang digelar oleh Dewan Pers pada 29 September 2024, menyusul adanya perselisihan internal di tubuh PWI.

Hendry Ch Bangun sebelumnya diberhentikan secara penuh oleh Dewan Kehormatan PWI, yang menilai bahwa ia telah melakukan sejumlah pelanggaran.

Dengan pemberhentian ini, ia tidak lagi memiliki hak untuk berkantor di Gedung Dewan Pers atau menggunakan fasilitas di sana.

Keputusan tersebut mengacu pada surat dari PWI yang diajukan kepada Dewan Pers pada bulan September 2024.

Dalam rapat pleno tersebut, Dewan Pers juga memutuskan untuk menangguhkan penggunaan ruang di Gedung Dewan Pers oleh kedua pihak yang berseteru dalam kepengurusan PWI.

Hal ini dilakukan guna menjaga integritas Gedung Dewan Pers yang merupakan aset negara, serta memastikan tidak ada penggunaan ruang secara sepihak sebelum konflik internal selesai.

Selain larangan penggunaan ruang kantor, Dewan Pers dalam surat keputusan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, juga menunda pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh PWI.

"Penundaan ini akan berlaku hingga ada kesepakatan antara kedua kubu yang sedang berseteru. Keputusan ini dimaksudkan untuk memastikan proses sertifikasi wartawan berjalan dengan baik dan adil di bawah pengawasan Dewan Pers," kata Ninik, seperti dikutip Senin (30/9/2024).

Dewan Pers juga meminta kepada kedua kepengurusan PWI untuk segera menunjuk perwakilan yang dapat mewakili organisasi tersebut dalam Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA).

Jika kesepakatan tidak tercapai, Dewan Pers menganggap bahwa PWI telah melepaskan haknya untuk memilih.

Langkah ini diambil oleh Dewan Pers untuk menjaga kelancaran operasional serta melindungi kepentingan seluruh anggota PWI.

Dewan Pers berharap agar permasalahan internal di tubuh PWI dapat segera diselesaikan secara baik demi keberlanjutan organisasi tersebut.**






Berita Lainnya :
 
  • Cenerlang Dalam Akademik Antar, Laili Azahra Rambe Raih Beasiswa Prestasi PHR
  • Hari Hewan Sedunia: Dunia Adalah Rumah Mereka Juga
  • Kasmarni : Kita Semua Satu, Tidak Ada Perbedaan Suku, Ras dan Agama
  • PHR Goes to Campus 2024, Masa Depan Energi Indonesia Pada Generasi Muda
  • Program Pembekalan Purna Karya PHR Tetap Profesional Memasuki Masa Pensiun
  • Menyala! PHR Dapat Tambahan 2.000 Barel Minyak dari Lapangan Obor Blok Rokan
  • Hasil Rapat Pleno Dewan Pers, Kubu HCB Harus Hengkang dari Gedung Dewan Pers 1x24 Jam dari Lantai Empat Gedung Dewan Pers
  • Satgas Tindak Subsatgas SAR Patroli Dialogis Upaya Berikan Pam Pilkada 2024 Damai dan Kondusif
  • Jadi Solusi Lingkungan, Menteri LHK Resmikan Ekoriparian UMRI dan Unilak yang Dibangun PHR
  •  
     
     
    Selasa, 26 Oktober 2021 - 18:43:32 WIB
    Tampil Percaya Diri, Timnas Indonesia U-23 Berhasil Tumbangkan Australia di Kualifikasi Piala Asia 2021
    Senin, 13 Maret 2017 - 15:36:31 WIB
    Tepung Sagu Dapat Sembuhkan Sakit Maag...Ini Resep dan Cara Membuatnya
    Senin, 29 Agustus 2016 - 19:36:49 WIB
    Rupanya Seperti Ini Cara Tes Keperawanan Calon Polwan, Duh Ngerinya..
    Selasa , 12 Januari 2022 - 09:08:34 WIB
    "Komunis sudah Masuk Hampir Seluruh Sendi Bernegara"
    Rabu, 03 Oktober 2018 - 09:07:42 WIB
    Sandiaga Uno Berpendapat Ratna Sarumpaet Dalam Keadaan Diancam
    Jumat, 22 Oktober 2021 - 16:29:53 WIB
    Tampil Menyakinkan Skuad Garuda Indonesia Unggul 2-0 Atas Nepal
    Rabu, 25 Januari 2017 - 00:37:58 WIB
    Inilah Nama 11 Raja Yang Pernah Bertahta di Kerajaan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau
    Selasa, 06 Desember 2016 - 19:15:37 WIB
    Indonesia Istimewa
    Kapal Kargo Star 50 Buatan Indonesia Ini Menjadi Primadona Bagi Pasar Internasional
    Selasa, 17 Juli 2018 - 20:42:25 WIB
    Arsene Wenger: Saya Menyesal Telah Mengorbankan Segala Yang Saya Lakukan
    Selasa, 24 Juli 2018 - 15:26:53 WIB
    Lionel Messi Gabung Inter Milan Susul Christiano Ronaldo Ke Seri A?
    Sabtu, 23 Oktober 2021 - 18:46:45 WIB
    Shin Tae Yong Mampu Membawa Kemenangan Bagi Indonesia Saat Melawan Australia Kualifikasi Piala Asia U-23
    Jumat, 12 Oktober 2018 - 20:27:48 WIB
    Pengemudi Taksi Online Ini Buat Dinding Anti Begal
    Minggu, 22 Maret 2020 - 22:09:21 WIB
    WHO Tegaskan Chloroquine Obat COVID-19 Adalah Hoax
    Rabu, 18 Agustus 2021 - 11:08:40 WIB
    The Minions Bakal Dipecah, Berikut Kandidat Terkuat Untuk Kevin Sanjaya
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved