AHY Serahkan 2 Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL pada PT Kereta Api Indonesia (Persero) Dengan Nilai Aset Rp480 Milyar
JAKARTA. Riaueksis. Com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerima 2 sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas lahan yang menjadi sengketa di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan seluas sekitar 19.194 m2 dan 12.722 m2 dengan nilai aset Rp480 miliar.
Penyerahan sertifikat ini dilakukan oleh Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono kepada Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo di Kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta, Kamis (30/5/2024).
"Semua ini berkat kerja sama berbagai pihak mulai dari Kanwil BPN Sumatra Utara, Kantor Pertanahan Kota Medan, Pemerintah Kota Medan, serta kebesaran hati PT KAI, sehingga menciptakan win-win solution bagi semua pihak," ungkap AHY dalam keterangannya.
AHY mengatakan bahwa skema penyelesaian ini dapat menjadi tolok ukur penyelesaian kasus-kasus serupa di tempat lainnya.
"Ini menjadi gambaran betapa signifikannya total nilai aset yang kita selamatkan jika kita terus berupaya menyelesaikan sengketa-sengketa di seluruh penjuru Indonesia. Tentunya Kementerian ATR/BPN akan terus berupaya menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi semua pihak," imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo menyampaikan terima kasih atas kerja keras berbagai pihak. Apresiasi disampaikan kepada Kementerian ATR/BPN karena PT KAI dapat menerima Sertipikat HPL atas aset yang bermasalah sejak 1982.
"Terima kasih kami sampaikan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN, Kanwil BPN Sumatera Utara dan Kantor Pertanahan Medan, Pemkot Medan, dan semua pihak yang memungkinkan terbitnya sertifikat ini," ungkap Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam keterangannya.
Didiek menyatakan, dengan kepastian hukum atas tanah itu, kerja sama dengan pihak swasta yang menempati lahan tersebut bisa memberikan suatu value bagi KAI karena di lahan tersebut telah ada bangunan komersial. Dengan dasar inilah maka pihak swasta tersebut akan duduk bersama-sama melakukan perjanjian kerja sama komersial dengan KAI.**
"Jadi ini merupakan salah satu bukti bahwa negara hadir memberikan kepastian hukum kepada badan usaha maupun perorangan dengan penerbitan sertifikat ini. KAI mempunyai aset yang tersebar di seluruh Indonesia terutama di pulau Jawa dan Sumatera," ucap Didiek.
Banyak aset-aset yang saat ini diduduki atau dikuasai oleh pihak-pihak ketiga yang tidak berwenang. Untuk itu KAI akan terus mengamankan aset-aset negara ini untuk membangun suatu value creation layanan transportasi yang terbaik untuk masyarakat Indonesia.
"Selain hal tersebut, upaya sertifikasi seluruh aset-aset yang kami lakukan akan terus kami lakukan secara proaktif. Sehingga ada suatu kepastian hukum kepemilikan tanah, dan hal ini betul-betul bisa membangun suatu tata kelola pertanahan yang baik, serta mendukung upaya transformasi agraria yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN," sebut Didiek.
Didiek berharap kolaborasi, sinergi, dan harmonisasi kerja sama yang sudah baik antara KAI dan Kementerian ATR/BPN dapat terus ditingkatkan dalam rangka membangun transportasi yang berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia.**