Senin, 31/08/20
 
Zuldan Arif Sebut Bahaya Selfie Pakai KTP

|
, - WIB
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif. (Internet)
TERKAIT:
   
 
JAKARTA, Riau Eksis.com- Diingatkan pada masyarakat tentang bahaya selfie dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), karena rentan akan disalahgunakan. Hal ini dipaparkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif.

"Kembali kami ingatkan ke masyarakat tentang bahaya selfie dengan memakai KTP, itu karena rentan disalahgunakan.
Baru-baru ini muncul fenomena orang melakukan foto selfie dengan dokumen kependudukan seperti KTP-el, lalu menjualnya sebagai non-fungible token NFT di marketplace OpenSea," katanya.

NFT dan platform OpenSea jadi ramai diperbincangkan itu sejak Ghozali (22), seorang mahasiswa berasal Semarang ini berhasil meraup uang miliaran berkat menjual foto selfienya didalam bentuk NFT di platform tersebut. Sehingga hal ini kata Zudan Arif, kemungkinan yang jadi pemicu ramainya pengguna baru beraktivitas di marketplace OpenSea, bahkan memunculkan fenomena jualan foto selfie bersama KTP.

Selfie dengan KTP elektronik sebetulnya biasa digunakan sebagai salah satu syarat verifikasi dan validasi (verivali) pada sejumlah aplikasi atau layanan berbasis online. Namun sejumlah pihak malah menggunakan foto tersebut untuk dijual. Zudan Arif menjelaskan menjual dokumen kependudukan akan sangat rentan alami tindakan kejahatan oleh pihak tak bertanggung jawab.

"Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya untuk verivali tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud/penipuan/kejahatan oleh 'pemulung data' atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab karena data kependudukan dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online," katanya.

Dilansir Cnnindonesia. Zudan Arif juga mengatakan bahwa ketidakpahaman terhadap pentingnya melindungi data pribadi menjadi isu penting yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak. Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun sangat tidak perlu dilakukan.

"Salah satu hal yang harus dilakukan masyarakat untuk melindungi data dirinya adalah dengan lebih selektif dalam memberikan identitas kepada sebuah platform atau aplikasi, terutama yang melibatkan keuangan," ungkapnya. Lebih lanjut, juga menjelaskan bahwa menjual atau mendistribusi dokumen kependudukan (termasuk milik diri sendiri) di media online tanpa hak adalah tindakan melanggar hukum.

Atas pelanggaran tersebut pelakunya diancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Hal ini sambungnya, ada diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. (Der)






Berita Lainnya :
 
  • Kapolsek Said Sampaikan Cooling System Pilkada damai Disela Peninjauan Pin Polio dan Imunisasi
  • Kisah Inspiratif Anak- Anak Berkebutuhan Khusus Kampar, Lahirkan Pesona Batik yang Menawan
  • Pengurus PWI Bangka Selatan Kunjungi PWI Jaya, Dalami Program Kegiatan Organisasi
  • Bupati Bengkalis akan Lakukan Peningkatan Infrastruktur dan Bangun Sarana Pendidikan di Siak Kecil
  • Pelantikan Prabowo Gibran Dihadiri Kepala Negara dan Utusan Asing
  • Tri Ajak Gen Z di Jambi Tingkatkan Kreativitas & Potensi Diri Melalui Generasi Happy 2024
  • PHR Salurkan Sembako Murah, Hadirkan Senyuman di Setiap Rumah
  • Temui Pemulung di TPA Rumbai Bhabinkamtibmas Aiptu ZIo Tingkatkan Partisipasi Warga Pada Pilkada 2024
  • DPRD Pekanbaru Terima Audiensi PWI, Harap Komunikasi Efektif untuk Majukan Kota
  •  
     
     
    Selasa, 26 Oktober 2021 - 18:43:32 WIB
    Tampil Percaya Diri, Timnas Indonesia U-23 Berhasil Tumbangkan Australia di Kualifikasi Piala Asia 2021
    Senin, 13 Maret 2017 - 15:36:31 WIB
    Tepung Sagu Dapat Sembuhkan Sakit Maag...Ini Resep dan Cara Membuatnya
    Senin, 29 Agustus 2016 - 19:36:49 WIB
    Rupanya Seperti Ini Cara Tes Keperawanan Calon Polwan, Duh Ngerinya..
    Selasa , 12 Januari 2022 - 09:08:34 WIB
    "Komunis sudah Masuk Hampir Seluruh Sendi Bernegara"
    Rabu, 03 Oktober 2018 - 09:07:42 WIB
    Sandiaga Uno Berpendapat Ratna Sarumpaet Dalam Keadaan Diancam
    Jumat, 22 Oktober 2021 - 16:29:53 WIB
    Tampil Menyakinkan Skuad Garuda Indonesia Unggul 2-0 Atas Nepal
    Rabu, 25 Januari 2017 - 00:37:58 WIB
    Inilah Nama 11 Raja Yang Pernah Bertahta di Kerajaan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau
    Selasa, 06 Desember 2016 - 19:15:37 WIB
    Indonesia Istimewa
    Kapal Kargo Star 50 Buatan Indonesia Ini Menjadi Primadona Bagi Pasar Internasional
    Selasa, 17 Juli 2018 - 20:42:25 WIB
    Arsene Wenger: Saya Menyesal Telah Mengorbankan Segala Yang Saya Lakukan
    Selasa, 24 Juli 2018 - 15:26:53 WIB
    Lionel Messi Gabung Inter Milan Susul Christiano Ronaldo Ke Seri A?
    Sabtu, 23 Oktober 2021 - 18:46:45 WIB
    Shin Tae Yong Mampu Membawa Kemenangan Bagi Indonesia Saat Melawan Australia Kualifikasi Piala Asia U-23
    Jumat, 12 Oktober 2018 - 20:27:48 WIB
    Pengemudi Taksi Online Ini Buat Dinding Anti Begal
    Minggu, 22 Maret 2020 - 22:09:21 WIB
    WHO Tegaskan Chloroquine Obat COVID-19 Adalah Hoax
    Rabu, 18 Agustus 2021 - 11:08:40 WIB
    The Minions Bakal Dipecah, Berikut Kandidat Terkuat Untuk Kevin Sanjaya
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved