JAKARTA, Riau Eksis.com- Diingatkan pada masyarakat tentang bahaya selfie dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), karena rentan akan disalahgunakan. Hal ini dipaparkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif.
"Kembali kami ingatkan ke masyarakat tentang bahaya selfie dengan memakai KTP, itu karena rentan disalahgunakan.
Baru-baru ini muncul fenomena orang melakukan foto selfie dengan dokumen kependudukan seperti KTP-el, lalu menjualnya sebagai non-fungible token NFT di marketplace OpenSea," katanya.
NFT dan platform OpenSea jadi ramai diperbincangkan itu sejak Ghozali (22), seorang mahasiswa berasal Semarang ini berhasil meraup uang miliaran berkat menjual foto selfienya didalam bentuk NFT di platform tersebut. Sehingga hal ini kata Zudan Arif, kemungkinan yang jadi pemicu ramainya pengguna baru beraktivitas di marketplace OpenSea, bahkan memunculkan fenomena jualan foto selfie bersama KTP.
Selfie dengan KTP elektronik sebetulnya biasa digunakan sebagai salah satu syarat verifikasi dan validasi (verivali) pada sejumlah aplikasi atau layanan berbasis online. Namun sejumlah pihak malah menggunakan foto tersebut untuk dijual. Zudan Arif menjelaskan menjual dokumen kependudukan akan sangat rentan alami tindakan kejahatan oleh pihak tak bertanggung jawab.
"Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya untuk verivali tersebut sangat rentan adanya tindakan fraud/penipuan/kejahatan oleh 'pemulung data' atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab karena data kependudukan dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online seperti pinjaman online," katanya.
Dilansir Cnnindonesia. Zudan Arif juga mengatakan bahwa ketidakpahaman terhadap pentingnya melindungi data pribadi menjadi isu penting yang harus disikapi bersama-sama oleh semua pihak. Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun sangat tidak perlu dilakukan.
"Salah satu hal yang harus dilakukan masyarakat untuk melindungi data dirinya adalah dengan lebih selektif dalam memberikan identitas kepada sebuah platform atau aplikasi, terutama yang melibatkan keuangan," ungkapnya. Lebih lanjut, juga menjelaskan bahwa menjual atau mendistribusi dokumen kependudukan (termasuk milik diri sendiri) di media online tanpa hak adalah tindakan melanggar hukum.
Atas pelanggaran tersebut pelakunya diancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Hal ini sambungnya, ada diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. (Der)