Rapat Paripurna DPRD, APBD Kabupaten Bengkalis TA 2025 Ditetapkan Sebesar 3,3 T
|
, - WIB
|
Teks foto: Bupati Bengkalis Kasmarni Saat Lakukan Penandatanganan Persetujuan Pengesahan APBD Antara Kepala Daerah Kabupaten Bengkalis Bersama DPRD Bengkalis. |
TERKAIT:
Riaueksis.com
BENGKALIS - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 telah disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan total anggaran sebesar Rp.3.342.715.704.780,-.
Pengesahan Perda APBD 2025 tersebut ditetapkan melalui sidang paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis, dengan agenda Laporan Badan Anggaran tentang Rancangan Peraturan Daerah APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025, sekaligus pengambilan keputusan, bertempat di Ruang Rapat DPRD Bengkalis, Selasa (03/09/2024).
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan pengesahan dengan penandatanganan persetujuan antara Kepala Daerah Kabupaten Bengkalis Bersama DPRD Bengkalis oleh Bupati Kasmarni dan Pimpinan DPRD Sofyan.
Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Saiful Ardi, dan dihadiri 31 Anggota DPRD.
Bupati Bengkalis Kasmarni dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis atas ditetapkan dan disahkannya Ranperda APBD 2025 menjadi Peraturan Daerah.
Lebih lanjut kata Bupati yang akrab disapa Bukkas tersebut, kami juga sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang telah diberikan oleh anggota dewan yang terhormat selama pembahasan, terutama dalam mempertajam target-target program dan kegiatan yang telah direncanakan pada APBD 2025 nantinya.
Selanjutnya, Bupati juga menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasinya kepada seluruh perangkat daerah, terutama TAPD, yang telah bekerja keras, serta ikut melakukan pembahasan dengan rekan-rekan legislatif.
“Kami instruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan unit kerja lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis, untuk segera mempersiapkan seluruh administrasi, prosedur, teknis dan langkah-langkah percepatan pelaksanaan program dan kegiatan, karena apa yang telah dianggarkan menjadi kewajiban yang melekat pada masing-masing urusan yang akan dipertanggung jawabkan oleh perangkat daerah baik progres, manfaat maupun dampaknya bagi pembangunan Kabupaten Bengkalis secara umum.
Di akhir sambutannya Kanjeng Mas Tumanggung Kasmarni Purbaningtiyas mengajak pimpinan dan anggota DPRD beserta seluruh komponen masyarakat Kabupaten Bengkalis, untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan pembangunan yang kita laksanakan ini, demi tercapainya kemajuan bersama dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkalis.