Pengadilan Putuskan PAW Empat Anggota DPRD Di Tunda, Sofyan: Semua Pihak Diminta Hormati Keputusan Ini
|
, - WIB
|
Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Sofyan |
TERKAIT:
Riaueksis.com
BENGKALIS - Empat anggota dewan yakni, Al Azmi, Syafroni Untung, Septian Nugraha dan Ruby Handoko alias Akok hingga saat ini telah diputuskan masih tetap menjadi anggota DPRD Bengkalis periode 2019-2024
Hal tersebut berdasarkan hasil putusan sela yang diputuskan oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dan PTUN Pekanbaru yang mana proses PAW terhadap empat anggota DPRD Bengkalis dari Partai Golkar tersebut diminta untuk ditunda hingga ada putusan tetap.
Dalam kompresi pers, Senin (16/10/23) Wakil Ketua ll DPRD Bengkalis Syofian menjelaskan bahwa selain Keputusan Pengadilan Negeri Bengkalis, Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru juga telah mengeluarkan penetapan nomor: 38/G/2023/PTUN Pbr tanggal 12 Oktober 2023 yang memerintahkan Gubernur Riau (tergugat) untuk menunda pelaksanaan SK PAW terhadap empat orang anggota DPRD tersebut
"Dalam putusan tersebut untuk tidak memproses lebih lanjut atau menunda seluruh proses administratif pemerintah terkait diri penggugat atas permohonan Tergugat II perihal usulan pemberhentian keanggotan DPRD Fraksi Partai Golkar kabupaten Bengkalis: sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap," terangnya Sofyan
Lebih lanjut Politisi PDIP itu juga membacakan terkait SK Gubernur Riau, yang telah menjadi objek gugatan TUN perkara nomor: 38/G/2023/PTUN Pbr, bahwa pengacara keempat anggota dewan tersebut, juga dalam gugatan mengajukan permohonan penundaan berdasarkan Pasal 67 ayat (2) tentang Peradilan TUN, dalam perkara tersebut Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru juga telah mengeluarkan penetapan nomor: 38/G/2023/PTUN Pbr tanggal 12 Oktober 2023 yang memerintahkan Gubernur Riau (tergugat) untuk menunda pelaksanaan SK PAW terhadap keempat anggota dewan.
"Alhamdulillah semuanya sudah terjawab dan kini tidak ada lagi yang namanya proses memproses, semua keputusan sudah selesai tinggal kita tunggu proses selanjutnya. Kami juga mengucapkan terima kasih dan mohon maaf kepada masyarakat, atas isu isu yang berkembang selama ini," tuturnya
Terakhir Sofyan menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah sah dan hak ke empat anggota Dewan tersebut akan dikembalikan sebagai anggota DPRD Bengkalis
"Keempat anggota DPRD ini akan tetap menjalankan tugasnya sebagaimana biasa dan juga mendapatkan hak nya sebagai anggota DPRD, kita meminta semua pihak menghormati hasil putusan ini," tegas Sofyan