Eksekusi Pengosongan Tanah dan Bangunan di Jalan Mawar Mandau Berjalan Kondusif
|
, - WIB
Riaueksis.com
Bengkalis - Pengadilan Agama Bengkalis melaksanakan eksekusi pengosongan sebidang tanah serta bangunan yang ada diatasnya seluas 84 M² (delapan puluh empat meter persegi) sesuai dengan SHM No.415, terdaftar an. Aditya yang terletak di Jl. Mawar RT. 02 RW. 09 Kel. Balik Alam Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Adapun terkait permasalahan eksekusi pengosongan sebidang tanah serta bangunan yang ada diatasnya seluas 84 M² (delapan puluh empat meter persegi) sesuai dengan SHM No.415, terdaftar an. Aditya yang terletak di Jl. Mawar Kel. Balik Alam Kec. Mandau Kab. Bengkalis Provinsi Riau tersebut, telah menempuh Proses hukum Perdata, namun belum berstatus berkekuatan hukum tetap (inkracht) dikarenakan masih berproses di Mahkamah Agung RI. Akan tetapi Pengadilan Agama Bengkalis mempunyai alasan tetap melaksanakan eksekusi pengosongan dengan acuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2014 "terhadap pelelangan hak tanggungan oleh Kreditor melalui Kantor Lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek lelang, eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri (dibaca: Pengadilan Agama) tanpa melalui gugatan", serta adanya surat jawaban dari Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Nomor : 579/KPTA.W4-A/PW1.2/V/2024 tanggal 28 Mei 2024 terhadap Surat tanggal 13 Mei 2024 dari Sdr. Aditya melalui Kuasa Hukumnya Syahrizal, SH & Associates, yang pada intinya membenarkan pengajuan permohonan eksekusi pengosongan oleh Sdri. Yuliana Arifin selaku pemenang lelang karena telah sesuai dengan SEMA Nomor 4 tahun 2014 dan menghimbau kepada Syahrizal, SH& Associates dan kliennya Sdr. Aditya untuk menjalankan eksekusi secara sukarela ketika Ketua Pengadilan Agama Bengkalis memutuskan melanjutkan eksekusi.
Menanggapi rencana eksekusi pengosongan tersebut, Sat Intelkam Polres Bengkalis telah melakukan upaya - upaya pendekatan dalam rangka mitigasi terjadinya kericuhan dalam pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Agama Bengkalis pada tanggal 08 Agustus 2024 terhadap Termohon Eksekusi an. Aditya dan Ketua DLCC an. H. Wirno Sanjaya, sehingga dalam pelaksanaan eksekusi pengosongan tidak terjadi aksi penolakan bersifat anarkis dari pihak Termohon Eksekusi serta pelaksanaan eksekusi pengosongan berlangsung dengan lancar, aman dan kondusif.