Senin, 31/08/20
 
Eksekusi Pengosongan Tanah dan Bangunan di Jalan Mawar Mandau Berjalan Kondusif

|
, - WIB
TERKAIT:
   
 

Riaueksis.com

Bengkalis - Pengadilan Agama Bengkalis melaksanakan eksekusi pengosongan sebidang tanah serta bangunan yang ada diatasnya seluas 84 M² (delapan puluh empat meter persegi) sesuai dengan SHM No.415, terdaftar an. Aditya yang terletak di Jl. Mawar RT. 02 RW. 09 Kel. Balik Alam Kec. Mandau Kab. Bengkalis.

Adapun terkait permasalahan eksekusi pengosongan sebidang tanah serta bangunan yang ada diatasnya seluas 84 M² (delapan puluh empat meter persegi) sesuai dengan SHM No.415, terdaftar an. Aditya yang terletak di Jl. Mawar Kel. Balik Alam Kec. Mandau Kab. Bengkalis Provinsi Riau tersebut, telah menempuh Proses hukum Perdata, namun belum berstatus berkekuatan hukum tetap (inkracht) dikarenakan masih berproses di Mahkamah Agung RI. Akan tetapi Pengadilan Agama Bengkalis mempunyai alasan tetap melaksanakan eksekusi pengosongan dengan acuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2014 "terhadap pelelangan hak tanggungan oleh Kreditor melalui Kantor Lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek lelang, eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri (dibaca: Pengadilan Agama) tanpa melalui gugatan", serta adanya surat jawaban dari Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Nomor : 579/KPTA.W4-A/PW1.2/V/2024 tanggal 28 Mei 2024 terhadap Surat tanggal 13 Mei 2024 dari Sdr. Aditya melalui Kuasa Hukumnya Syahrizal, SH & Associates, yang pada intinya membenarkan pengajuan permohonan eksekusi pengosongan oleh Sdri. Yuliana Arifin selaku pemenang lelang karena telah sesuai dengan SEMA Nomor 4 tahun 2014 dan menghimbau kepada Syahrizal, SH& Associates dan kliennya Sdr. Aditya untuk menjalankan eksekusi secara sukarela ketika Ketua Pengadilan Agama Bengkalis memutuskan melanjutkan eksekusi.

Menanggapi rencana eksekusi pengosongan tersebut, Sat Intelkam Polres Bengkalis telah melakukan upaya - upaya pendekatan dalam rangka mitigasi terjadinya kericuhan dalam pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Agama Bengkalis pada tanggal 08 Agustus 2024 terhadap Termohon Eksekusi an. Aditya dan Ketua DLCC an. H. Wirno Sanjaya, sehingga dalam pelaksanaan eksekusi pengosongan tidak terjadi aksi penolakan bersifat anarkis dari pihak Termohon Eksekusi serta pelaksanaan eksekusi pengosongan berlangsung dengan lancar, aman dan kondusif.






Berita Lainnya :
 
  • Cenerlang Dalam Akademik Antar, Laili Azahra Rambe Raih Beasiswa Prestasi PHR
  • Hari Hewan Sedunia: Dunia Adalah Rumah Mereka Juga
  • Kasmarni : Kita Semua Satu, Tidak Ada Perbedaan Suku, Ras dan Agama
  • PHR Goes to Campus 2024, Masa Depan Energi Indonesia Pada Generasi Muda
  • Program Pembekalan Purna Karya PHR Tetap Profesional Memasuki Masa Pensiun
  • Menyala! PHR Dapat Tambahan 2.000 Barel Minyak dari Lapangan Obor Blok Rokan
  • Hasil Rapat Pleno Dewan Pers, Kubu HCB Harus Hengkang dari Gedung Dewan Pers 1x24 Jam dari Lantai Empat Gedung Dewan Pers
  • Satgas Tindak Subsatgas SAR Patroli Dialogis Upaya Berikan Pam Pilkada 2024 Damai dan Kondusif
  • Jadi Solusi Lingkungan, Menteri LHK Resmikan Ekoriparian UMRI dan Unilak yang Dibangun PHR
  •  
     
     
    Selasa, 26 Oktober 2021 - 18:43:32 WIB
    Tampil Percaya Diri, Timnas Indonesia U-23 Berhasil Tumbangkan Australia di Kualifikasi Piala Asia 2021
    Senin, 13 Maret 2017 - 15:36:31 WIB
    Tepung Sagu Dapat Sembuhkan Sakit Maag...Ini Resep dan Cara Membuatnya
    Senin, 29 Agustus 2016 - 19:36:49 WIB
    Rupanya Seperti Ini Cara Tes Keperawanan Calon Polwan, Duh Ngerinya..
    Selasa , 12 Januari 2022 - 09:08:34 WIB
    "Komunis sudah Masuk Hampir Seluruh Sendi Bernegara"
    Rabu, 03 Oktober 2018 - 09:07:42 WIB
    Sandiaga Uno Berpendapat Ratna Sarumpaet Dalam Keadaan Diancam
    Jumat, 22 Oktober 2021 - 16:29:53 WIB
    Tampil Menyakinkan Skuad Garuda Indonesia Unggul 2-0 Atas Nepal
    Rabu, 25 Januari 2017 - 00:37:58 WIB
    Inilah Nama 11 Raja Yang Pernah Bertahta di Kerajaan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau
    Selasa, 06 Desember 2016 - 19:15:37 WIB
    Indonesia Istimewa
    Kapal Kargo Star 50 Buatan Indonesia Ini Menjadi Primadona Bagi Pasar Internasional
    Selasa, 17 Juli 2018 - 20:42:25 WIB
    Arsene Wenger: Saya Menyesal Telah Mengorbankan Segala Yang Saya Lakukan
    Selasa, 24 Juli 2018 - 15:26:53 WIB
    Lionel Messi Gabung Inter Milan Susul Christiano Ronaldo Ke Seri A?
    Sabtu, 23 Oktober 2021 - 18:46:45 WIB
    Shin Tae Yong Mampu Membawa Kemenangan Bagi Indonesia Saat Melawan Australia Kualifikasi Piala Asia U-23
    Jumat, 12 Oktober 2018 - 20:27:48 WIB
    Pengemudi Taksi Online Ini Buat Dinding Anti Begal
    Minggu, 22 Maret 2020 - 22:09:21 WIB
    WHO Tegaskan Chloroquine Obat COVID-19 Adalah Hoax
    Rabu, 18 Agustus 2021 - 11:08:40 WIB
    The Minions Bakal Dipecah, Berikut Kandidat Terkuat Untuk Kevin Sanjaya
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved