Kapolri: Tidak Ada Tembak Menembak Sambo Perintahkan Tembak Bharada J
|
, - WIB
|
Foto: ist |
TERKAIT:
JAKARTA,Riaueksis.com -- Didampingi enam jenderal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengumumkan langsung penetapan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam konfrensi pers, Selasa (9/8/2022) malam usai magrib, Kapolri menyebut dari hasil penyelidikan tim khusus, dipastikan tidak ada kejadian tembak-menembak saat kejadian seperti yang selama ini disebutkan.
Namun Kapolri tidak memgungkap apa motif dibalik penembakan Brigadir J,
"Tim Khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan saudara. J, yang dilakukan RY atas perintah FS (Ferdy Sambo). Timsus sedang mendalami kasus ini," ucap Sigit.
Disebutkan, Ferdy Sambolah yang merancang hal itu seolah-olah terjadi tembak menembak.
"Apakah FS terlibat langsung penembakan? tim khusus sedang melakukan penyelidikan lebih dalam dan pemeriksaan saksi," sebutnya.
FS sendiri sebelumnya dianggap melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan tewasnya Brigadir J. Dan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua.
Ferdy Sambo juga diduga terlibat upaya menghilangkan barang bukti, rekayasa dan menghalangi proses penyidikan. "Ada tindakan tak profesional lain saat penyerahan jenazah almarhum juga," sebut Kapolri
Terkait kasus tewasnya Brigadir Yoshua (Brigadir J), polisi sebelumnya sudah menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah ajudan Ferdy Sambo, Bharada E serta ajudan dan sopir istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky dan K.**