Hakim PN Pekanbaru jatuhi Hukuman Mati Pasangan Kekasih Kurir 81 Kilogram Sabu
|
, - WIB
|
Foto : ilustrasi internet |
TERKAIT:
PEKANBARU,Riaueksis.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhi hukuman mati pada sepasang kurir pembawa 81 kilogram sabu. Hukuman pada pasangan kekasih bernama Asmahdi dan Hasnah tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hukuman tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar, Rabu (6/7). Sidang beragendakan pembacaan amar putusan dipimpin hakim, Dahlan didampingi hakim anggota Andry Simbolon SH MH dan Yuli Artha Pujayotama.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, Asmadi dan Hasnah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Asmahdi alias Ayah dan terdakwa Hasnah alias Ana," tegas hakim Dahlan.
Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari bagi terdakwa untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau menolak putusan tersebut. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” kata terdakwa melalui penasahet hukumnya, Pesta Fredick SH.
Sidang putusan ini diikuti terdakwa secara virtual. Dimana Asmahdi menyaksikan sidang dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Sedangkan, Hasnah mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
Sebelumnya JPU dalam dakwaannya menyebutkan, kedua terdakwa ditangkap secara terpisah oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau pada Bulan Oktober 2021 lalu. Asmadi pertama kali ditangkap di sebuah showroom mobil yang terletak di Jalan HR Subrantas Kota Pekanbaru. Sementara Hasnah ditangkap Kamar 106 Hotel Citismart Bandara yang terletak di Jalan Kaharudin Nasution.**