PEKANBARU, Riau Eksis.com- Diketahui dari penyidiknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah menyerahkan tiga tersangka, barang bukti perkara dugaan korupsi hal proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis tahun anggaran 2013-2015 pada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka segera disidangkan.
Ketiga tersangka adalah Didiet Hadianto selaku Project Manager PT WIKA, Firjan Taufa selaku Koordinator Administrasi Pemasaran Divisi I Medan PT WIKA dan Tirta Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Menurut Juru Bicara KPK, Ali Fikri, tim jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik pada Kamis (30/12/21). "Tim penyidik, melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersangka DH (Didiet Hadianto) dkk dalam TPK proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) karena seluruh isi berkas perkara dinyatakan lengkap," ujar Ali Fikri, Jumat (31/12/21) malam.
Juru Bicara KPK ini mengatakan, bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik dilakukan pada hari Kamis (30/12/21). Dengan itu telah dilakukan tahap II, maka kewenangan penahanan para tersangka beralih ke JPU. Artinya, penahanan beralih dan dilanjutkan tim jaksa masing-masing selama 20 hari. Dimulai 30 Desember 2021 sampai 18 Januari 2022.
Tersangka Didiet Hadianto ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Firjan Taufa ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan Tirta Adhi Kazmi ditahan diRutan KPK Kavling C1. "Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa wajib melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," beber Ali.
Pada perkara ini, KPK telah menetapkan Wakil Ketua Dewan Direksi PT WIKA- Sumindo, Petrus dan I Ketut Suarbawa sebagai tersangka. Untuk I Ketut juga telah diputus bersalah dalam perkara korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City Bangkinang.
Konstruksi perkara, Petrus diduga melakukan peminjaman bendera PT Sumindo untuk bermitra dengan PT Wijaya Karya. Membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dengan nama PT WIKA-Sumindo untuk mengikuti pelelangan dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang atas pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis.
Tindakan Petrus meminjam bendera PT Sumindo karena salah satu perusahaan yang diusulkan oleh Petrus dilakukan black list oleh Pemkab Bengkalis. Agar bisa mengikuti proses lelang, Petrus diduga memanipulasi berbagai dokumen persyaratan lelang sedemikian rupa.
Setelah proyek pekerjaan dimenangkan, tersangka dalam pelaksaanaan pekerjaan diduga tidak melakukan evaluasi pelaksanaan proyek baik dari sisi mutu pekerjaan maupun volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan.
Adanya persetujuan pengeluaran uang proyek yang dilakukan tersangka yang selanjutnya diberikan diantaranya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bagian keuangan Dinas PU Kabupaten Bengkalis untuk pengurusan termin pembayaran, maupun untuk keperluan lainnya. Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp 359 miliar.
Atas perbuatannya, maka tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Der/Nisa)