Senin, 31/08/20
 
Jubir KPK Sebut Berkas Korupsi Proyek Jalan Lingkar Bengkalis Diserahkan ke JPU

|
, - WIB
Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Internet)
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, Riau Eksis.com- Diketahui  dari penyidiknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah menyerahkan tiga tersangka, barang bukti perkara dugaan korupsi hal proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis tahun anggaran 2013-2015 pada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka segera disidangkan.

Ketiga tersangka adalah Didiet Hadianto selaku Project Manager PT WIKA, Firjan Taufa selaku Koordinator Administrasi Pemasaran Divisi I Medan PT WIKA dan Tirta Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Menurut Juru Bicara KPK, Ali Fikri, tim jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik pada Kamis (30/12/21). "Tim penyidik, melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersangka DH (Didiet Hadianto) dkk dalam TPK proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) karena seluruh isi berkas perkara dinyatakan lengkap," ujar Ali Fikri, Jumat (31/12/21) malam.

Juru Bicara KPK ini mengatakan, bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik dilakukan pada hari Kamis (30/12/21). Dengan itu telah dilakukan tahap II, maka kewenangan penahanan para tersangka beralih ke JPU. Artinya, penahanan beralih dan dilanjutkan tim jaksa masing-masing selama 20 hari. Dimulai 30 Desember 2021 sampai 18 Januari 2022.

Tersangka Didiet Hadianto ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Firjan Taufa ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan Tirta Adhi Kazmi ditahan diRutan KPK Kavling C1. "Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa wajib melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," beber Ali.

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan Wakil Ketua Dewan Direksi PT WIKA- Sumindo, Petrus dan I Ketut Suarbawa sebagai tersangka. Untuk I Ketut juga telah diputus bersalah dalam perkara korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City Bangkinang.

Konstruksi perkara, Petrus diduga melakukan peminjaman bendera PT Sumindo untuk bermitra dengan PT Wijaya Karya. Membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dengan nama PT WIKA-Sumindo untuk mengikuti pelelangan dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang atas pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis.

Tindakan Petrus meminjam bendera PT Sumindo karena salah satu perusahaan yang diusulkan oleh Petrus dilakukan black list oleh Pemkab Bengkalis. Agar bisa mengikuti proses lelang, Petrus diduga memanipulasi berbagai dokumen persyaratan lelang sedemikian rupa.

Setelah proyek pekerjaan dimenangkan, tersangka dalam pelaksaanaan pekerjaan diduga tidak melakukan evaluasi pelaksanaan proyek baik dari sisi mutu pekerjaan maupun volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan.

Adanya persetujuan pengeluaran uang proyek yang dilakukan tersangka yang selanjutnya diberikan diantaranya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bagian keuangan Dinas PU Kabupaten Bengkalis untuk pengurusan termin pembayaran, maupun untuk keperluan lainnya. Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp 359 miliar.

Atas perbuatannya, maka tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Der/Nisa)






Berita Lainnya :
 
  • Cenerlang Dalam Akademik Antar, Laili Azahra Rambe Raih Beasiswa Prestasi PHR
  • Hari Hewan Sedunia: Dunia Adalah Rumah Mereka Juga
  • Kasmarni : Kita Semua Satu, Tidak Ada Perbedaan Suku, Ras dan Agama
  • PHR Goes to Campus 2024, Masa Depan Energi Indonesia Pada Generasi Muda
  • Program Pembekalan Purna Karya PHR Tetap Profesional Memasuki Masa Pensiun
  • Menyala! PHR Dapat Tambahan 2.000 Barel Minyak dari Lapangan Obor Blok Rokan
  • Hasil Rapat Pleno Dewan Pers, Kubu HCB Harus Hengkang dari Gedung Dewan Pers 1x24 Jam dari Lantai Empat Gedung Dewan Pers
  • Satgas Tindak Subsatgas SAR Patroli Dialogis Upaya Berikan Pam Pilkada 2024 Damai dan Kondusif
  • Jadi Solusi Lingkungan, Menteri LHK Resmikan Ekoriparian UMRI dan Unilak yang Dibangun PHR
  •  
     
     
    Selasa, 26 Oktober 2021 - 18:43:32 WIB
    Tampil Percaya Diri, Timnas Indonesia U-23 Berhasil Tumbangkan Australia di Kualifikasi Piala Asia 2021
    Senin, 13 Maret 2017 - 15:36:31 WIB
    Tepung Sagu Dapat Sembuhkan Sakit Maag...Ini Resep dan Cara Membuatnya
    Senin, 29 Agustus 2016 - 19:36:49 WIB
    Rupanya Seperti Ini Cara Tes Keperawanan Calon Polwan, Duh Ngerinya..
    Selasa , 12 Januari 2022 - 09:08:34 WIB
    "Komunis sudah Masuk Hampir Seluruh Sendi Bernegara"
    Rabu, 03 Oktober 2018 - 09:07:42 WIB
    Sandiaga Uno Berpendapat Ratna Sarumpaet Dalam Keadaan Diancam
    Jumat, 22 Oktober 2021 - 16:29:53 WIB
    Tampil Menyakinkan Skuad Garuda Indonesia Unggul 2-0 Atas Nepal
    Rabu, 25 Januari 2017 - 00:37:58 WIB
    Inilah Nama 11 Raja Yang Pernah Bertahta di Kerajaan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau
    Selasa, 06 Desember 2016 - 19:15:37 WIB
    Indonesia Istimewa
    Kapal Kargo Star 50 Buatan Indonesia Ini Menjadi Primadona Bagi Pasar Internasional
    Selasa, 17 Juli 2018 - 20:42:25 WIB
    Arsene Wenger: Saya Menyesal Telah Mengorbankan Segala Yang Saya Lakukan
    Selasa, 24 Juli 2018 - 15:26:53 WIB
    Lionel Messi Gabung Inter Milan Susul Christiano Ronaldo Ke Seri A?
    Sabtu, 23 Oktober 2021 - 18:46:45 WIB
    Shin Tae Yong Mampu Membawa Kemenangan Bagi Indonesia Saat Melawan Australia Kualifikasi Piala Asia U-23
    Jumat, 12 Oktober 2018 - 20:27:48 WIB
    Pengemudi Taksi Online Ini Buat Dinding Anti Begal
    Minggu, 22 Maret 2020 - 22:09:21 WIB
    WHO Tegaskan Chloroquine Obat COVID-19 Adalah Hoax
    Rabu, 18 Agustus 2021 - 11:08:40 WIB
    The Minions Bakal Dipecah, Berikut Kandidat Terkuat Untuk Kevin Sanjaya
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved