Senin, 31/08/20
 
Kuasa Hukum Kades Terpilih Desa Baru M Haris CH Hadir Disidang PTUN, Ini Hasilnya......

| Hukum
Selasa , 28/12/2021 - 18:09:00 WIB
Albert Simanjuntak dan Togar Manihuruk merupakan Kuasa Hukum Kades Terpilih di Desa Baru M Haris CH. (Istimewa)

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, Riau Eksis.com- Sengketa atau pun perselisihan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Baru, disaat ini sudah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru atas gugatanya yang disampaikan pihak Ahmad Jais itu pada M Haris selaku Kades terpilih.

Diketahui, sidang ini berlangsung Selasa (28/12/21) di PTUN Pekanbaru. Dihadiri oleh pihak Kuasa Hukum M Haris CH ini antara lain Albert Simanjuntak.S.H.,M.H. dan Ir. Togar Manihuruk.S.H.,M.H. Serta pihak penggugat. Hal itu, dalam Sidang pemeriksaan persiapan perkara Nomor 59/G/2021/PTUN.PBR.

Dalam hal ini, sesuai agendanya itu dari pihak M Haris beserta tim kuasa hukum menyampaikan permohonan intervensi masuk sebagai pihak berperkara. Yakni permohonan disampaikan kepada pihak penggugat dan para tergugat untuk hal menanggapi. Ternyata, para pihak tidak keberatan.

"Kami dari Kuasa Hukum M Haris minta diputus oleh pihak majelis, pada sidang tersebut. Namun, pihak majelis berjanji memutuskan setelah ada musyawarah hakim, akan disampaikan nanti sidang tanggal 4 Januari 2022," ungkap Albert Simanjuntak dan Togar Manihuruk, usai persidangan.

Dikatakanya, terkait hal inipun pihaknya meminta supaya segera diberikan surat gugatan untuk ditanggapi, untuk tujuan pembelaan kepentingan M Haris. Tetapi itu, majelis menjawab bahwa penggugat masih belum siap melakukan perbaikan gugatan diperintahkan oleh majelis. Dan  serahkan perbaikan gugatan hari ini.

Setelah perbaikan gugatan disampaikan tergugat, majelis ternyata menganggap gugatan belum layak. Sehingga kembali majelis memberi kesempatannya untuk  perbaiki gugatan dibuat oleh penggugat. "Dari fakta ini, dapat terlihat bahwa dari penggugat sebenarnya tidak paham apa yang digugat," kata Albert Simanjuntak, dalam rilisnya.

Lebih lanjut dikatakanya, pada akhirnya sidang bertele-tele, dan juga merugikan pihak M Haris, tidak dapat diangkat dan dilantik defenitif menjadi Kades di Desa Baru. Hal parah lagi, tidak ada kades itu juga rugikan kepentingan umum. Dalam hal ini, masyarakat yang sudsh memilih kadesnya. Pelayanan pada masyarakat menjadi terganggu. (Dai/Nisa)






Berita Lainnya :
 
  • Golkar – PKS Resmi Berkoalisi di Pilgubri 2024, Syamsuar-Mawardi Calon Pertama yang Siap Berlayar
  • Razia Kampung Narkoba Panger, Ratusan Personil Tim Gabungan Amankan 7 Pelaku Narkoba
  • Terkait Persoalan di PWI Pusat Rapat Pleno PWI Riau Minta Dilaksanakan KLB
  • PWI Riau dan PHR Taja Workshop conten creator
  • Jadi Partai ke-9 PKS Resmi Merapat Ke Pasangan Kasmarni - Bagus Santoso pada Pilkada Bengkalis.
  • Rapat Pleno PWI Pusat Tunjuk Zulmansyah Sekedang Plt Ketum PWI
  • Bantu Awasi Pekerjaan di Blok Rokan dan Hasilkan Efisiensi, PHR Beri Penghargaan ke Kejati Riau
  • Komisi IV Sidak PT Sumatera Kemasindo, Diduga Adanya Pencemaran Limbah
  • Ketua DPRD Pekanbaru Hadiri Penanaman Bibit Pohon Dalam Rangka Raker Komwil 1 Apeksi 2024
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved