PEKANBARU, Riau eksis.com- Setakat ini, laporan secara resmi terkait dugaan perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur, diduga ini dilakukan anak salah satu anggota DPRD Pekanbaru berinisial ES, itu telah diiterima Polresta Pekanbaru.
Perkara tersebut oleh orangtua korban, Anis, dilaporkan pada Jumat (19/11/21) dengan terduga pelaku berinisial AR (20), atas persetubuhan terhadap A (15) yang masih duduk di bangku SMP. Dedi Harianto selaku Kuasa Hukum keluarga korban mengatakan, hal laporan sudah diterima pihak SPKT Polresta.
"Klien kami melaporkan tentang tindak pidana UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 81," ujar Dedi, Sabtu (20/11/21).
Pihaknya melaporkan kejadian tersebut pada Jumat kemarin (19/11/21), karena takut adanya dugaan pengancaman ke pihak keluarga korban olehnya keluarga pelaku. Dimana berdasarkan informasi dari keluarga korban, bahwasa keluarga pelaku sempat mengatakan, jika korban melapor ke polisi maka keluarga pelaku juga akan melaporkan korban ke polisi.
Bagi keluarga korban, itu yang membuat takut, sehingga baru buat laporan, sebut Dedy. Katanya menegaskan, hal dugaan ancaman tersebutlah mmbuat keluarga korban sempat mengurung niat untuk melaporkan ke pihak kepolisian. Hingga akhirnya pihak keluarga memutuskan membuat laporan resmi.
Laporan tersebut dilengkapi dengan beberapa barang bukti dan keterangan dari saksi-saksi. "Barang bukti hasil visum dari RS Bhayangkara juga kita serahkan barang buktinya. Dan saksi-saksi yaitu korban, orangtua korban, rekan korban, dan Ketua RW," lanjutnya.
Ia juga berharap agar nantinya proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, dan pelaku dapat diberikan sanksi sesuai UU yang nanti dijadikan dasar penuntutan. Berharap kepolisian bisa bekerja cepat menangkap pelaku, karena kita khawatir pelaku melarikan diri.
Diceritakan ayah korban, An. Bahwasa anaknya ini menjadi korban pencabulan. Dimana perkenalan selama satu minggu korban dengan pelaku yang berawal dari media sosial facebook, saat itu mereka berjumpa dan korban diajak oleh pelaku menginap di rumahnya.
Peristiwa terjadi tanggal 25 September 2021 lalu. Awalnya, korban bermasalah dengan ibunya, dan kemudian memilih pergi ke rumah temannya yang masih dekat rumah dengan jalan kaki. Teman itu menolak untuk memberi izin nginap di rumahnya. Hingga akhirnya pelaku itu mengajak untuk tidur di rumahnya saja, yang mana merupakan rumah anggota DPRD Pekanbaru.
"Rumahnya di Jalan Mangga. Anak saya ternyata dibawa ke kamarnya, dan saat masuk kamar, pintu langsung dikunci," kata An, Jumat (19/11/21). Disaat itu, sambung An, bahwa anaknya menolak untuk diajak ke rumah pelaku, namun pelaku menyebut di rumahnya ada dua kamar, satu kamar neneknya dan satu kamar pelaku. Korban dijanjikan bakal tidur di kamar nenek, namun kenyataan tidak demikian.
Sementara dikonfirmasi, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan menerangkan, bahwa laporan memang sudah diterima pihak kepolisian. "Sudah diterima itu kemarin sore, hal terkait laporan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," terang Juper. (Nisa)