Sopir Travel Rudapaksa Gadis 19 Tahun Di Kapal Penyeberangan
|
, - WIB
|
Pelaku rudapaksa gadis 19 tahun ditangkap |
TERKAIT:
LAMPUNG, Riau eksis.com- Sopir travel pelaku rudapaksa, pada seorang gadis berusia 19 tahun didalam mobil di atas kapal penyeberangan Merak-Bakauheni, ditangkap polisi. Feb, demikian si pelaku ini sudah ditangkap polisi.
Dikutip dari Inews.id, Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, mengatakan, sang pelaku rudapaksa tersebut merupakan sopir travel jurusan Jakarta-Lampung yang ditumpangi korban. ''Tersangka inisial FEB (26). Korban perempuan itu berusia 19 tahun,'' ujar AKBP Edwin.
Dituturkan Edwin, aksi menggauli paksa itu terjadi setelah penumpang lain turun dari mobil. Sedangkan korban ditahan pelaku, diminta pindah ke kursi bagian belakang. Saat di belakang itu, korban dirudapaksa pelaku.
Maka korban lalu melaporkan peristiwa rudapaksa itu pada polisi, setibanya di Bakauheni. Sehingga pelaku ditangkap Unit Reskrim KSKP Bakauheni. Bahkan, tersangka tak mengelak atas tuduhan memggauli paksa itu. Dia mengaku tak kuat menahan syahwat sehingga nekat merudapaksa korban.
''Dia melakukan perbuatan itu, dikarena tidak bisa menahan nafsu syahwatnya melihat bentuknya tubuh korban,'' kata Kapolres. Atas perbuatannya ity, warga Tanjung Jabung Lampung Timur sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 258 KUHP, terancam hingga 12 tahun penjara. (Red)