Satpol PP Kota Pekanbaru Segel Toko 'Siluman' Indomaret Karena tak Berizin dan Diprotes Warga
mu |
Senin, 25 Januari 2016 - 23:29:54 WIB
 |
Petugas Satpol PP menyegel toko yang beroperasi tanpa izin
|
TERKAIT:
Pekanbaru (RiauEksis.Com) - Karena tidak berizin dan bahkan diprotes warga setempat, akhirnya toko Swalayan Duyung 5 yang berada di Jalan Duyung, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Senin (25/1/16).
Saat ditutup paksa, karyawan toko ini tidak melawan. Mereka pasrah saja melihat toko 'siluman' Indomaret itu disegel dan ditutup paksa oleh petugas.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengaku penutupan itu sesuai laporan masyarakat dan surat dari Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru.
"Karena izinnya tidak lengkap, maka dari itu kita melakukan penyegelan hari ini,"ungkap Zulfahmi Adrian kepada wartawan.
Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, toko swalayan Duyung 5 yang disegel itu sangat mirip dengan toko waralaba milik perusahaan ritel raksasa bermerk Indomaret. Bahkan pakaian yang dikenakan karyawannya lengkap dengan atribut Indomaret.
Menurut Amin, tokoh masyarakat di Jalan Duyung, sebelumnya swalayan Duyung 5 adalah swalayan Indomaret. Tapi karena diprotes warga dan bahkan tidak punya izin, beberapa waktu kemudian usaha tersebut berganti nama. Lucunya, meski berganti merk, toh karyawannya tetap memakai atribut Indomaret.
"Mentang-mentang punya modal besar, bisa buka toko dan menetapkan harga seenaknya saja. Bahkan mereka juga sesumbar bisa buka tanpa izin dari pemerintah. Namun sekarang toko mereka sudah disegel. Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah yang telah menegakkan aturan dan kalau bisa selamanya toko itu ditutup, "ungkap Amin.
Untuk mengawasi swalayan itu, masyarakat setempat siap melakukannya. bahkan mereka sewaktu-waktu siap melaporkannya kepada Satpol PP untuk ditindak jika usaha itu tetap membandel.
Diakuinya, protes keberadaan salah satu waralaba Indomaret di Jalan Duyung RT 03 RW 01 Kelurahan Tengkerang Barat Kecamatan Marpoyan Pekanbaru itu sudah
dilakukan warga sejak dua bulan lalu. Dan akhirnya Senin (25/1/16) disegel Satpol PP.
Menurutnya, dipasangkanya plang di depan toko bukan berarti itu bisa dikatakan bandel. Karena protes itu didukung warga jauh-jauh hari dengan ditandai adanya tandatangan puluhan warga. Tapi sayang, toko itu tetap buka.
"Kita bahkan sudah mengadu ke DPRD Kota Pekanbaru. Mereka masih saja buka dan terus melakukan transaksi jual beli," terangnya.
Warga protes karena sejak keberadaan waralaba tersebut, usaha warga di sekitar sangat berdampak. "Mereka jual barang dengan harga murah. Pedagang lainnya yang jadi korban. Penjualan sepi. Sedangkan mereka satu hari saja bisa dapat Rp 3 juta," ujarnya.
Menurut Kabid Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman, toko Duyung 5 tersebut memang belum memiliki izin operasi. Pihaknya sendiri sudah merekomendasikan untuk tutup.
Hal itu ditegaskannya saat sidak ke lokasi tersebut beberapa waktu lalu. "Itu berkasnya (izin operasi indomaret.red) masih di atas meja, " ujar Irban dikonfirmasi, Senin (25/1/16) siang.
Menurutnya masih ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. "Ada izin HO atau izin ganguan, surat izin tempat usaha (SITU) yang mesti dilengkapi. Jika belum ada itu, ya tidak boleh beroperasi, " terang Irba. (re)