Senin, 31/08/20
 
Kades Sekijang Ahmad Taridi Diperiksa Diskrimsus Polda Riau Dugaan Pungli PTSL

| Hukum
Rabu, 15/05/2019 - 16:41:51 WIB

TERKAIT:
   
 
Riaueksis.com

Kampar - Kepala Desa Sekijang, Tapung Hlir, Kampar Ahmad Taridi diperiksa Diskrimsus Polda Riau di Polsek Tapung, kelanjutan Proses Dugaan Tindak Pidana Korupsi PUNGLI.Rabu (15/05) sumber dari PETANI RIAU.

Ini lanjutan proses setelah Puluhan perwakilan masyarakat dari Gerakan  Masyarakat Petani Tapung Hilir telah diminta keterangannya pada tgl 4 April 2019 di Polsek Tapung, Kampar Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi PUNGLI  oleh Kepala Desa Sei Kijang Kec Tapung Hilir  Kab. Kampar ke Diskrimsus Polda Riau.

Para Petani ini telah melaporkan ke Diskrimsus Polda Riau dengan no : B /413/ III/ RES.1.19./2019/Ditreskrimsus dibulan Maret 2019 ( terlampir)

Kemaren Selasa 14 Mei 2019, juga telah diperiksa 5 orang masyarakat petani oleh Diskrimsus Polda Riau di Polsek Tapung Kampar ( surat panggilan terlampir)

Pada tahun 2011 s.d 2013 Kepala Desa Ahmad Taridi diduga telah meminta uang masyarakat rata rata sebesar Rp 4.500.000 per surat ( yang diminta ratusan petani ) untuk melakukan pelepasan dari kelompok tani Topas Karya Indah, ternyata sampai tahun 2019 surat tersebut tidak juga dikeluarkan oleh Kepala Desa Se Kijang Ahmad Taridi. ( Bukti kwitansi terlampir ) 

Dengan adanya program PTSL ( Pendataan Tanah Sistematis Lengkap) untuk penyelesaian sertifikasi tanah tanah rakyat, masyarakat berharap program ini bisa dilaksanakan, tetapi karena surat pelepasan yang dijanjikan tidak kunjung diselesaikan sesuai dengan janji dan uang uang sudah dipungut rata rata 4,5 juta per surat ( per 2 hektar)  oleh kepala desa Ahmad Taridi, program PTSL sertifikasi tanah rakyat ini jadi terhambat.

Ricky Sanjaya ( Pelapor ) yang mendampingi para petani ini berharap program sertifikasi tanah rakyat bisa cepat diselesaikan agar rakyat punya surat dan pegangan sesuai dengan program pemerintah pusat yaitu PTSL ( dahulunya PRONA) 

Rakyat Petani bersama Pemerintah Pusat sudah ingin bersama sama mengikuti program sertifikasi tanahnya, namun sertifikasi ini malah ada hambatan dari kepala desa, padahal kepala desa sudah memungut uang untuk pelepasan.

Tuntutan para Petani adalah :

1. Petani menginginkan janji Kepala desa SeKijang Ahmad Taridi agar segera  mengeluarkan surat pelepasan dari kelompok tani sesuai dengan janjinya ( dengan uang pungutan yang diterimanya) jika tidak  diduga melakukan tindak pidana pungli, atau penipuan ataupun penggelapan.
2. Program sertifikasi tanah untuk rakyat jangan dihambat oleh kepala desa, segera kepala desa SeKijang Ahmad Taridi mengeluarkan rekomendasi untuk program sertifikasi tanah rakyat yaitu program PTSL. (rls/ham)





Berita Lainnya :
 
  • Hendry CH Bangun lantik Kepengurusan PWI Kaltim, Zufra Irwan: Bentuk Ketidakpatuhan terhadap Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat
  • Golkar – PKS Resmi Berkoalisi di Pilgubri 2024, Syamsuar-Mawardi Calon Pertama yang Siap Berlayar
  • Razia Kampung Narkoba Panger, Ratusan Personil Tim Gabungan Amankan 7 Pelaku Narkoba
  • Terkait Persoalan di PWI Pusat Rapat Pleno PWI Riau Minta Dilaksanakan KLB
  • PWI Riau dan PHR Taja Workshop conten creator
  • Jadi Partai ke-9 PKS Resmi Merapat Ke Pasangan Kasmarni - Bagus Santoso pada Pilkada Bengkalis.
  • Rapat Pleno PWI Pusat Tunjuk Zulmansyah Sekedang Plt Ketum PWI
  • Bantu Awasi Pekerjaan di Blok Rokan dan Hasilkan Efisiensi, PHR Beri Penghargaan ke Kejati Riau
  • Komisi IV Sidak PT Sumatera Kemasindo, Diduga Adanya Pencemaran Limbah
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved