RiauEksis.com - Romahurmuziy alias Rommy menyebut KPK sama sekali tidak berwenang mengusut dugaan kasus yang dipersangkakan padanya. Mantan Ketua Umum PPP itu pun meminta hakim tunggal yang mengadili praperadilan yang diajukannya untuk mencabut status tersangka darinya.
Perlawanan Rommy itu dibeberkan dalam lembaran permohonan praperadilan yang dibacakan pengacara Rommy, Maqdir Ismail, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Rommy merasa penetapan tersangka atas dirinya tidak sah karena setidaknya empat alasan.
"Bahwa dengan demikian, seluruh tindakan Termohon (KPK) berkaitan dengan perkara Pemohon (Romahurmuziy), mulai penyelidikan, penyidikan, penyitaan, dan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi telah dilakukan tidak menurut hukum, tetapi dilakukan dengan melanggar hukum, sehingga seluruh tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan harus dinyatakan batal menurut hukum," ujar Maqdir membacakan salah satu poin praperadilan dalam persidangan, Senin (6/5/2019).
Rommy dijerat KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) lantaran diduga menerima duit dari Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin untuk mendapatkan jabatan di Kemenag. Muafaq mendapat jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik, sedangkan Haris menjadi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.
KPK menyebut Rommy menerima Rp 300 juta untuk membantu Muafaq dan Haris dalam proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya. Dalam kasus ini, Muafaq dan Haris juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.
Lalu apa alasan Rommy mengajukan praperadilan?
Setidaknya ada empat poin yang disoroti Rommy, mulai penyadapan yang menurutnya ilegal, penerimaan uang yang tidak menyebabkan kerugian negara, OTT yang tidak sesuai dengan prosedur, hingga penetapan tersangka yang tidak sah. Keseluruhannya dianggap Rommy sangat kuat bagi hakim menyatakan bahwa status tersangka padanya harus dibatalkan.
Terkait penyadapan, Rommy--melalui Maqdir--menyebut KPK melakukannya tanpa adanya surat perintah. "Sehingga ketika penyelidik melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan tanpa adanya surat perintah dari pihak yang berwenang, tindakan penyelidik yang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan tersebut tidak sah dan dilakukan tidak berdasarkan atas hukum. Oleh karenanya merupakan tindakan ilegal," kata Maqdir.
Selain itu, Rommy merasa tidak menerima uang. Uang yang dianggap berasal dari Muafaq pun, disebut Rommy, yakni Rp 50 juta, tidak memenuhi pasal yang disangkakan padanya.
"Bahwa meskipun pemohon adalah penyelenggara negara menurut hukum, akan tetapi oleh karena tidak ada kerugian keuangan negara paling sedikit Rp 1 miliar dan senyatanya uang sebesar Rp 50 juta tidak pernah dikuasai oleh pemohon, karena diberikan kepada Amin Nuryadi, seorang staf pemohon yang bukan merupakan penyelenggara negara, maka menurut hemat pemohon, perkara ini bukan kewenangan termohon untuk melakukan penyidikan," kata Maqdir.
Kemudian, Rommy merasa OTT yang dikenakan padanya tidak sesuai dengan prosedur. Selain itu--sebagai pamungkas--Rommy menilai penetapan tersangka terhadapnya tidak sah.
Terlepas dari itu, Rommy mengakui Haris meminta dukungannya untuk mendapatkan promosi jabatan itu. Bahkan Rommy menyebut Haris meminta dukungan kepada Khofifah Indar Parawansa dan Asep Saifudin Halim.
Khofifah merupakan Gubernur Jawa Timur terpilih, sedangkan Asep merupakan seorang kiai yang menjadi tokoh PPP di Jawa Timur. Keduanya telah diperiksa KPK dalam kasus ini.
Esok hari menjadi giliran KPK memberikan jawaban. KPK pun telah mencermati poin-poin yang disampaikan kubu Rommy itu.
"Biro Hukum KPK sedang mencermati poin permohonan praperadilan dari tersangka RMY (Romahurmuziy) tersebut dan mempersiapkan tanggapan KPK yang akan disampaikan di sidang praperadilan besok," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati.
Dia mengatakan sidang dengan agenda jawaban dari KPK sebagai termohon akan digelar pada Selasa (7/5) di PN Jakarta Selatan. Namun Yuyuk belum menjelaskan detail isi jawaban yang akan disampaikan KPK.****(ptr)