Koperasi Budaya Karyawan BBD Cabang Pekanbaru Dinyatakan Ilegal
|
, - WIB
PEKANBARU (riaueksis.com) - Satuan Tugas (Satgas) Waspada lnvestasi menghentikan kegiatan
usaha investasi tanpa izin Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru.
Kegiatan usaha ini dinilai berpotensi merugikan masyarakat.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau M Nurdin Subandi mengatakan, kegiatan
usaha ini dibekukan menyusul adanya laporan bahwa lembaga tersebut tidak mengurus perizinan.
"Ternyata koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya sudah mati perizinannya sejak beberapa
tahun lalu. Hingga kini, koperasi tersebut tidak mengurus perijinannya kembali. Itu
berarti, operasional koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya illegal," kata Subandi, Rabu (30/8/2017).
Tindak lanjutnya, Satgas Waspada Investasi sudah memanggil koperasi tersebut. Hanya saja,
pihak koperasi tidak datang memenuhi panggilan. "Panggilan itu dimaksudkan agar lembaga
yang dibekukan memberikan klarifikasi, tetapi lembaga koperasi tersebut tidak memenuhi
undangannya," tuturnya.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar dapat mewaspadai penawaran investasi ilegal dan
semacamnya yang berpotensi merugikan. "Masyarakat harus waspada investasi bodong,"
tegasnya. (wan)