Senin, 31/08/20
 
Pasca 11 Entitas Secara Resmi Ditutup
OJK Riau Minta Masyarakat Lebih Waspada

Ridwan alkalam | Ekonomi
Selasa, 29/08/2017 - 11:53:03 WIB

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU (riaueksis.com) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap lembaga penghimpunan dana investasi.
Hal itu menyusul ditutupnya secara resmi 11 entitas oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan lnvestasi atau Satgas Waspada lnvestasi.

Penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan karena dalam menawarkan produknya, entitas tersebut tidak memlliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat. 

Kepala OJK Riau Nurdin Subandi mengatakan penghentian kegiatan usaha 11 entitas ini sudah dilakukan sejak tanggal 18 Juli 2017. 

"Maraknya penawaran investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sudah mengkhawatirkan. Untuk itu, masyarakat diminta selalu waspada," ujar Bandi. 

Dikatakan Bandi, adapun entitas yang dihentikan kegiatannya adalah: 


1. PT Akmal Azriel Bersaudara; 

2. PT First An ugerah Karya Wisata/ First Travel; 

3. PT Konter Kita Satria; 

4. PT Maestro Digital Komunikasi; 

5. PT Global Mitra Group; 

6. PT Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store; 

7. 4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama; 

8. Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama lndonesia; 

9. Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru; 

10. PT Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex lndex Commodity/F3/FFM; dan 

11. PT CMl Futures,

"Satgas Waspada lnvestasi telah mengundang sebelas entitas tersebut untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usahanya," ungkapnya. 

Dikatakannya, Entitas yang diundang adalah PT Akmal Azriel Bersaudara, PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel, PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi, PT Global Mitra Group, PT UnionfamAzaria Berjaya/AzariaAmazing Store, 4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama, Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia. 

"Entitas tersebut telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan menghentikan kegiatannya sejak tanggal 18 Juli 2017. Entitas lainnya tidak hadir, namun kegiatannya dihentikan karena diduga melanggar ketentuan perundang-undangan dan merugikan masyarakat," ungkapnya.(wan) 







Berita Lainnya :
 
  • Golkar – PKS Resmi Berkoalisi di Pilgubri 2024, Syamsuar-Mawardi Calon Pertama yang Siap Berlayar
  • Razia Kampung Narkoba Panger, Ratusan Personil Tim Gabungan Amankan 7 Pelaku Narkoba
  • Terkait Persoalan di PWI Pusat Rapat Pleno PWI Riau Minta Dilaksanakan KLB
  • PWI Riau dan PHR Taja Workshop conten creator
  • Jadi Partai ke-9 PKS Resmi Merapat Ke Pasangan Kasmarni - Bagus Santoso pada Pilkada Bengkalis.
  • Rapat Pleno PWI Pusat Tunjuk Zulmansyah Sekedang Plt Ketum PWI
  • Bantu Awasi Pekerjaan di Blok Rokan dan Hasilkan Efisiensi, PHR Beri Penghargaan ke Kejati Riau
  • Komisi IV Sidak PT Sumatera Kemasindo, Diduga Adanya Pencemaran Limbah
  • Ketua DPRD Pekanbaru Hadiri Penanaman Bibit Pohon Dalam Rangka Raker Komwil 1 Apeksi 2024
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved