Aturan Harga Beras Satu Harga Rp 9.000/Kg Batal Diberlakukan
|
, - WIB
|
Mendag di Pasar Induk Beras Cipinang Foto:detik.com |
TERKAIT:
JAKARTA (riaueksis.com) - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita berkunjung ke Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC). Di sana, Mendag bertemu pengelola PIBC, PT Food Station Tjipinang Jaya, pedagang beras Cipinang, dan para pedagang pemasok beras ke Cipinang.
Dalam pertemuan itu, Mendag menegaskan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 47 tahun 2017 yang mengatur harga beras premium dan medium Rp 9.000/kg tak diberlakukan lagi lantaran belum diundangkan. Selain itu, karena timbulnya gejolak di pasar yang membuat stok beras di PIBC seret.
Untuk itu ia meminta kepada seluruh pedagang beras di Indonesia agar tak khawatir dan tetap melanjutkan kegiatan usahanya seperti biasa.
"Tadi dalam diskusi, tidak usah lagi ada keresahan. Saya bersama dengan Satgas dan Kementerian Pertanian menyatakan bahwa tidak usah ada kekhawatiran dalam menjalankan usahanya. Kalau Permendag Nomor 47, itu belum diundangkan, sehingga itu belum diberlakukan," kata pria yang akrab disapa Enggar itu usai melakukan diskusi tertutup bersama para pelaku usaha di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat (28/7/2017).
Setelah mendengarkan saran dari para pelaku usaha, Enggar mengaku akan merevisi aturan tersebut, terutama terkait kualitas dan harga beras. Selain itu, revisi tersebut akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di sektor beras, termasuk pelaku usaha.
Enggar mengimbau seluruh pelaku usaha agar kembali beraktivitas seperti biasa dalam berusaha tanpa perlu adanya satu kekhawatiran pun seperti yang terjadi saat ini.
"Kita sepakat, hari Senin nanti bikin tim penyusunan mengenai rencana penataan dengan harganya. Dengan orientasi memerhatikan kepentingan konsumen, petani, dan pedagang. Jadi tiga komponen ini menjadi prioritas yang harus dirumuskan satu pihak dan lainnya," janji Enggar, dilansir detikfinance.com.
"Jadi kepada pedagang beras, lakukanlah transaksi penjualan dengan normal dan jangan ada kekhawatiran karena harga yang diatur ini masih dalam proses," pungkasnya. (wan)
Dikutip dari: detikfinance.com