Senin, 31/08/20
 
Pengganti Sandiaga Uno Ditentukan Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta

|
, - WIB
Sandiaga Uno
TERKAIT:
   
 
RiauEksis.com, Jakarta - Partai Gerindra, PKS, dan Gubernur Anies Baswedan berencana merapatkan pengganti Sandiaga Uno di posisi wakil gubernur. Ternyata, pemilihan wagub yang kosong ditinggal Sandi ini juga ditentukan oleh rapat paripurna DPRD DKI.

"Parpol pengusung usul dua nama melalui Gubernur untuk diteruskan ke DPRD DKI dan dipilih. Hasil pemilihan disampaikan ke Mendagri melalui Gubernur DKI untuk proses ke Presiden, pengesahan Wagub terpilih," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, kepada detikcom, Sabtu (11/8/2018).

Pria yang akrab disapa Soni ini menjelaskan, sebelum pemilihan wagub yang baru itu tentu Sandi perlu mengirim pernyataan pengunduran dirinya ke dua instansi, yakni ke KPU sebagai persyaratan maju sebagai calon wakil presiden dan ke DPRD DKI. Hasil berkas pengunduran diri yang diparipurnakan oleh DPRD DKI kemudian disampaikan ke Gubernur Anies. Setelah disampaikan ke pemerintah pusat, maka terbitlah Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Wakil Gubernur. 

"Setelah Kepres Pemberhentian diterima, baru bicara pengisian Wagub," kata Soni.

Soni lantas menjelaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 170 ayat (2) disebutkan pengunduran diri pejabat negara itu paling lambat diajukan pada saata didaftarkan oleh parpol ke KPU. Pengunduran diri tak dapat ditarik kembali. Pada Pasal 171 dijelaskan, permintaan izin ke presiden adalah keharusan. Presiden punya waktu 15 hari setelah menerima surat permintaan izin itu, bila lewat 15 hari maka dianggap sudah memberikan izin. 

Dikatakannya, proses-proses itu sudah dijalankan lancar oleh Sandi. "Sudah berjalan dengan baik. Bahkan surat sudah ke KPU dan ke DPRD DKI," ujar Soni.

Sejauh ini sudah muncul dua nama kandidat pengganti Sandi di kursi DKI 2, yakni Wakil Ketua DPRD DKI dari Gerindra M Taufik dan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. Rencananya, kata pihak Gerindra sebagai partai pengusung Anies-Sandi di Pilgub DKI 2017, Gerindra bersama PKS dan Anies akan merapatkan pengganti Sandi usai Idul Adha sekitar dua pekan ke depan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota mengatur perihal pengisian kekosongan kepala daerah, sebagaimana situasi yang dihadapi DKI saat ini. PP itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 April 2018 lalu. 

Pasal 23 huruf d PP itu mengatur tugas dan wewenang DPRD, termasuk tugas dan wewenang untuk, "Memilih Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan." 

"Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d diselenggarakan dalam rapat paripurna," demikian bunyi Pasal 24 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2018 itu. 

Tata tertib pemilihan oleh DPRD itu harus memuat ketentuan penyampaian visi dan misi para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam rapat paripurna. Hal itu termaktub dalam Pasa 24 ayat (3) PP tersebut.

Apakah pemilihan wagub baru nantinya akan melalui proses voting di DPRD DKI? "Iya. Harus dua calon. Tidak boleh tunggal atau lebih dari dua," jawab Soni. ****(ptr)





Berita Lainnya :
 
  • Kapolsek Said Sampaikan Cooling System Pilkada damai Disela Peninjauan Pin Polio dan Imunisasi
  • Kisah Inspiratif Anak- Anak Berkebutuhan Khusus Kampar, Lahirkan Pesona Batik yang Menawan
  • Pengurus PWI Bangka Selatan Kunjungi PWI Jaya, Dalami Program Kegiatan Organisasi
  • Bupati Bengkalis akan Lakukan Peningkatan Infrastruktur dan Bangun Sarana Pendidikan di Siak Kecil
  • Pelantikan Prabowo Gibran Dihadiri Kepala Negara dan Utusan Asing
  • Tri Ajak Gen Z di Jambi Tingkatkan Kreativitas & Potensi Diri Melalui Generasi Happy 2024
  • PHR Salurkan Sembako Murah, Hadirkan Senyuman di Setiap Rumah
  • Temui Pemulung di TPA Rumbai Bhabinkamtibmas Aiptu ZIo Tingkatkan Partisipasi Warga Pada Pilkada 2024
  • DPRD Pekanbaru Terima Audiensi PWI, Harap Komunikasi Efektif untuk Majukan Kota
  •  
     
     
    Selasa, 26 Oktober 2021 - 18:43:32 WIB
    Tampil Percaya Diri, Timnas Indonesia U-23 Berhasil Tumbangkan Australia di Kualifikasi Piala Asia 2021
    Senin, 13 Maret 2017 - 15:36:31 WIB
    Tepung Sagu Dapat Sembuhkan Sakit Maag...Ini Resep dan Cara Membuatnya
    Senin, 29 Agustus 2016 - 19:36:49 WIB
    Rupanya Seperti Ini Cara Tes Keperawanan Calon Polwan, Duh Ngerinya..
    Selasa , 12 Januari 2022 - 09:08:34 WIB
    "Komunis sudah Masuk Hampir Seluruh Sendi Bernegara"
    Rabu, 03 Oktober 2018 - 09:07:42 WIB
    Sandiaga Uno Berpendapat Ratna Sarumpaet Dalam Keadaan Diancam
    Jumat, 22 Oktober 2021 - 16:29:53 WIB
    Tampil Menyakinkan Skuad Garuda Indonesia Unggul 2-0 Atas Nepal
    Rabu, 25 Januari 2017 - 00:37:58 WIB
    Inilah Nama 11 Raja Yang Pernah Bertahta di Kerajaan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau
    Selasa, 06 Desember 2016 - 19:15:37 WIB
    Indonesia Istimewa
    Kapal Kargo Star 50 Buatan Indonesia Ini Menjadi Primadona Bagi Pasar Internasional
    Selasa, 17 Juli 2018 - 20:42:25 WIB
    Arsene Wenger: Saya Menyesal Telah Mengorbankan Segala Yang Saya Lakukan
    Selasa, 24 Juli 2018 - 15:26:53 WIB
    Lionel Messi Gabung Inter Milan Susul Christiano Ronaldo Ke Seri A?
    Sabtu, 23 Oktober 2021 - 18:46:45 WIB
    Shin Tae Yong Mampu Membawa Kemenangan Bagi Indonesia Saat Melawan Australia Kualifikasi Piala Asia U-23
    Jumat, 12 Oktober 2018 - 20:27:48 WIB
    Pengemudi Taksi Online Ini Buat Dinding Anti Begal
    Minggu, 22 Maret 2020 - 22:09:21 WIB
    WHO Tegaskan Chloroquine Obat COVID-19 Adalah Hoax
    Rabu, 18 Agustus 2021 - 11:08:40 WIB
    The Minions Bakal Dipecah, Berikut Kandidat Terkuat Untuk Kevin Sanjaya
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved