Senin, 31/08/20
 
Pengganti Sandiaga Uno Ditentukan Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta

Putra | Politik
Sabtu, 11/08/2018 - 09:11:48 WIB
Sandiaga Uno
TERKAIT:
   
 
RiauEksis.com, Jakarta - Partai Gerindra, PKS, dan Gubernur Anies Baswedan berencana merapatkan pengganti Sandiaga Uno di posisi wakil gubernur. Ternyata, pemilihan wagub yang kosong ditinggal Sandi ini juga ditentukan oleh rapat paripurna DPRD DKI.

"Parpol pengusung usul dua nama melalui Gubernur untuk diteruskan ke DPRD DKI dan dipilih. Hasil pemilihan disampaikan ke Mendagri melalui Gubernur DKI untuk proses ke Presiden, pengesahan Wagub terpilih," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, kepada detikcom, Sabtu (11/8/2018).

Pria yang akrab disapa Soni ini menjelaskan, sebelum pemilihan wagub yang baru itu tentu Sandi perlu mengirim pernyataan pengunduran dirinya ke dua instansi, yakni ke KPU sebagai persyaratan maju sebagai calon wakil presiden dan ke DPRD DKI. Hasil berkas pengunduran diri yang diparipurnakan oleh DPRD DKI kemudian disampaikan ke Gubernur Anies. Setelah disampaikan ke pemerintah pusat, maka terbitlah Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Wakil Gubernur. 

"Setelah Kepres Pemberhentian diterima, baru bicara pengisian Wagub," kata Soni.

Soni lantas menjelaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 170 ayat (2) disebutkan pengunduran diri pejabat negara itu paling lambat diajukan pada saata didaftarkan oleh parpol ke KPU. Pengunduran diri tak dapat ditarik kembali. Pada Pasal 171 dijelaskan, permintaan izin ke presiden adalah keharusan. Presiden punya waktu 15 hari setelah menerima surat permintaan izin itu, bila lewat 15 hari maka dianggap sudah memberikan izin. 

Dikatakannya, proses-proses itu sudah dijalankan lancar oleh Sandi. "Sudah berjalan dengan baik. Bahkan surat sudah ke KPU dan ke DPRD DKI," ujar Soni.

Sejauh ini sudah muncul dua nama kandidat pengganti Sandi di kursi DKI 2, yakni Wakil Ketua DPRD DKI dari Gerindra M Taufik dan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. Rencananya, kata pihak Gerindra sebagai partai pengusung Anies-Sandi di Pilgub DKI 2017, Gerindra bersama PKS dan Anies akan merapatkan pengganti Sandi usai Idul Adha sekitar dua pekan ke depan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota mengatur perihal pengisian kekosongan kepala daerah, sebagaimana situasi yang dihadapi DKI saat ini. PP itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 April 2018 lalu. 

Pasal 23 huruf d PP itu mengatur tugas dan wewenang DPRD, termasuk tugas dan wewenang untuk, "Memilih Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan." 

"Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d diselenggarakan dalam rapat paripurna," demikian bunyi Pasal 24 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2018 itu. 

Tata tertib pemilihan oleh DPRD itu harus memuat ketentuan penyampaian visi dan misi para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam rapat paripurna. Hal itu termaktub dalam Pasa 24 ayat (3) PP tersebut.

Apakah pemilihan wagub baru nantinya akan melalui proses voting di DPRD DKI? "Iya. Harus dua calon. Tidak boleh tunggal atau lebih dari dua," jawab Soni. ****(ptr)





Berita Lainnya :
 
  • Golkar – PKS Resmi Berkoalisi di Pilgubri 2024, Syamsuar-Mawardi Calon Pertama yang Siap Berlayar
  • Razia Kampung Narkoba Panger, Ratusan Personil Tim Gabungan Amankan 7 Pelaku Narkoba
  • Terkait Persoalan di PWI Pusat Rapat Pleno PWI Riau Minta Dilaksanakan KLB
  • PWI Riau dan PHR Taja Workshop conten creator
  • Jadi Partai ke-9 PKS Resmi Merapat Ke Pasangan Kasmarni - Bagus Santoso pada Pilkada Bengkalis.
  • Rapat Pleno PWI Pusat Tunjuk Zulmansyah Sekedang Plt Ketum PWI
  • Bantu Awasi Pekerjaan di Blok Rokan dan Hasilkan Efisiensi, PHR Beri Penghargaan ke Kejati Riau
  • Komisi IV Sidak PT Sumatera Kemasindo, Diduga Adanya Pencemaran Limbah
  • Ketua DPRD Pekanbaru Hadiri Penanaman Bibit Pohon Dalam Rangka Raker Komwil 1 Apeksi 2024
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved