PEKANBARU (riaueksis.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau mendesak Pemerintah Provinsi Riau untuk menginventarisasi aset miliknya. Hal ini bertujuan untuk menertibkan aset juga menghindari adanya klaim pihak lain terhadap aset tersebut.
Demikian disampaikan anggota Komisi V DPRD Riau, Ade Hartati Rahmat, menanggapi polemik sengketa lahan yang berada di simpang Jalan Sam Ratulangi-Jenderal Sudirman Pekanbaru. Sebelumnya, di atas lahan tersebut telah terpancang plang bertuliskan 'Tanah Milik Pemerintah Provinsi Riau'. Namun belakangan, muncul plang baru yang dipasang warga dan diwakilkan oleh Kantor Advokat Noesantara Law Firm.
Lahan itu pun terkesan tidak dirawat. Tanaman liar tumbuh dengan subur, yang memberi kesan jelek di lahan yang berada di tengah Kota Pekanbaru itu.
"Ini memang kelemahan Pemerintah Provinsi (Riau) terhadap asetnya," ungkap Ade Hartati, Rabu (26/7).
Menurut Legislator asal Kota Pekanbaru itu, permasalahan seperti disebutkan di atas, merupakan sedikit dari persoalan yang dihadapi Pemprov. Hal ini, kata Ade, membuktikan kalau Pemprov Riau tidak mampu menginventarisasi asetnya dengan baik.
"Ini memang menjadi permasalahan. Karena banyak aset yang tidak terinventarisasi dengan baik, baik aset yang bergerak maupun aset yang tidak tidak bergerak. Salah satunya yang itu kan (di simpang Jalan Sam Ratulangi-Sudirman,red)," lanjut Ade Hartati.
Untuk itu, Politisi Partai Amanat Nasional itu meminta agar bisa Pemprov serius menangani persoalan aset ini, dengan menginventarisasi dan melakukan langkah-langkah serius untuk mengamankan aset miliknya.
"Kita minta Pemprov menginventarisasi semua aset yang tersebar di seluruh kabupaten/kota. Kemudian lakukan langkah-langkah serius terkait aset ini agar tidak diserobot pihak pihak tertentu," tegas Ade Hartati.
Ade pun menegaskan kalau dirinya akan membecarakan hal ini dengan rekan-rekannya di Komisi V DPRD Riau. Apalagi, sebutnya, instansi pemerintah yang menangani persoalan aset, yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Riau adalah mitra kerja Komisi V DPRD Riau.
"Insya Allah, ini akan kita bincangkan di Komisi V, untuk selanjutnya memanggil dinas terkait untuk hearing," pungkas Ade Hartati.
Untuk diketahui, salah seorang warga bernama Firdaus melalui Kantor Advokat Noesantara Law Firm melakukan somasi ke Pemprov Riau terkait lahan tersebut. Lahan tersebut diklaim milik Pemprov Riau berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1146 K/Pdt/2006.
Adapun dasar Surat Somasi dengan Nomor 025/KK-NLF/IV/2016 tertanggal 07 April 2016 lalu, adalah sesuai Undang-Undang Nomkr 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam poin ketiga surat somasi itu dinyatakan bahwa dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1147 K/Pdt/2006, tidak pernah menyebutkan bahwa tanah tersebut milik Pemerintah Provinsi Riau.
Melalui kuasa hukumnya, Firdaus dalam suratnya juga menilai bahwa kebohongan atas informasi yang diberikan Pemprov Riau tersebut telah nyata memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Ditambah, dengan pemasangan plang itu, Pemprov Riau juga telah melanggar asas-asas pemeritahan yang baik sesuai diatur dalam Pasal 3 UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN.(len)