Waduh.... Jadwal Pemilu Belum Ditetapkan KPU
JAKARTA, Riau Eksis.com- Hingga kini, hal penetapan jadwal pemilihan umum (Pemilu) Serentak 2024 itu, belum juga ditetapkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU). Maka malah memancing pertanyaan publik.
Bahkan ini penggagas Lembaga Survei KedaiKOPI, Hendri Satrio, menganggap hal ini sebagai suatu yang tidak wajar. "Kenapa ya KPU belum mengumumkan jadwal Pemilu terutama Pilpres 2024?" ujar dalam akun twitternya yang dikutip redaksi.
Katanya, jika mengacu kepada sejumlah peraturan perundang-undangan, KPU itu adalah pihak berwenang menetapkanya jadwal penyelenggaraan Pemilu. Sebab, ada tiga aturan menjelaskan mengenai kewenangannya penetapan jadwal dan sekaligus mempertegas kemandirian di KPU sebagai penyelenggara.
Pertama, kemandirian KPU itu diatur di dalam Pasal 22E Undang Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi, "Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri".
Kemandirian sekaligus wewenang KPU menetapkan jadwal Pemilu juga dipertegas di dalam Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu, tepatnya di dalam Pasal 167 ayat (2) yang berbunyi, "Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU".
Aturan terakhir mengenai penetapan jadwal Pemilu ditekankan kembali di dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa konsultasi jadwal Pemilu dengan DPR RI dan pemerintah tidak mengikat untuk KPU menetapkan jadwal Pemilu di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Bagi Hensat, sapaan akrabnya, penetapan jadwal Pemilu Serentak 2024 penting untuk segera dilakukan KPU, mengingat proses pelaksanaan tahapan Pemilu sudah harus dimulai pada pertengahan tahun ini. Hensat khawatir apabila nanti ada pergeseran tahapan Pemilu yang bakal berimbas dengan kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden di tahun 2024 mendatang.
"Semoga enggak ada pergeseran durasi jabatan Presiden-Wakil Presiden. Sebab kalau enggak tepat waktu (jadwal Pemilu), bakal diperpanjang, dipimpin Plt (pelaksana tugas) deh," tutur pengamat politik dari Universitas Paramadina ini. Ia juga mempertanya masa iya Indonesia dipimpin Plt Presiden? (Der)