Senin, 31/08/20
 
Laknat Rasulullah untuk Praktik Gratifikasi

|
, - WIB
Ilustrasi gratifikasi
TERKAIT:
   
 
RiauEksis.Com - Perilaku gratifikasi pernah terjadi di zaman Nabi Muhammad SAW sebagaimana yang dilakukan oleh Ibnu Al-Lutaibah yang diberi tugas sebagai pengelola zakat, lantas ia menyalahgunakan tugasnya (jabatan) untuk memperkaya diri. Suatu hari, Ibnu Al-Lutaibah seorang petugas zakat datang menghadap Rasulullah SAW untuk melaporkan dan menyerahkan hasil penarikan zakat dengan mengatakan: “Ini untukmu, dan yang ini telah dihadiahkan kepadaku!”

Rasulullah SAW seketika tersentak mendengar laporan keuangan zakat dari amil beliau yang berasal dari suku Uzdi. Dengan geram dan heran Rasulullah SAW berdiri di atas mimbar seraya mengatakan: “Ada apa gerangan seorang petugas yang kami utus untuk menjalankan suatu tugas lalu mengatakan: “Ini untukmu
(Wahai Rasulullah), dan yang ini telah dihadiahkan untukku!”

Kenapa ia tidak duduk saja di rumah bapak dan ibunya, lalu ia melihat apakah ia diberi hadiah atau tidak?”
Lanjutnya, “Demi Tuhan yang jiwa kalian berada di tangan-Nya, bahwa tiada yang membawa sesuatupun dari hadiah-hadiah tersebut kecuali ia akan membawanya sebagai beban tengkuknya pada hari kiamat.” (HR Imam Ahmad).

Melalui kisah di atas Rasulullah SAW menegaskan tentang larangan (haramnya) bagi pejabat atau pegawai di lingkungan manapun menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya diri dengan menerima gratifikasi di luar hak yang telah ditentukan untuknya.

Menurut UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No. 20/2001 bab penjelasan Pasal 12B ayat (1), gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkapkan, sesuai Pasal 12B UU No. 20/2001, setiap gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap, bila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya. Dalam Islam, seorang pegawai atau pejabat dianggap sebagai pengkhianat negara jika ia menerima gratifikasi terkait tugasnya. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda, “Gratifikasi untuk pegawai atau pejabat adalah khianat” (HR Ahmad dan
Baihaqi).

Islam telah melarang dengan tegas memakan harta dengan cara yang tidak dibenarkan, termasuk harta dari hasil gratifikasi (QS al-Baqarah [2]: 188). Di kalangan masyarakat gratifikasi biasa disebut dengan banyak istilah, seperti money politics, uang sogok, uang kompromi, dan sejenisnya, tetapi esensinya
adalah suap.

Terkait suap, Rasulullah SAW melaknat penyuap dan orang yang menerima suap (HR Abu Daud). Dalam hadits yang lain, Rasul SAW pun melaknat penghubung antara penyuap dan yang disuap (HR
Hakim). Wallahu a’lam.**


Oleh : Imam Nur Suharno






Berita Lainnya :
 
  • Sosialisasi Tentang Pilkada, Polres Bengkalis Bersama Penyelenggara Pilkada dan Kesbangpol Gelar Talk Show
  • Prabowo Perintahkan Maung Pindad Jadi Mobil Dinas Menteri, ini Sederet Kehebatannya
  • Mantan Ketum PWI HCB Diperiksa Polda Metro Jaya Kasus Penyalah Gunaan Dana Uji Kopetensi Wartawan ( UKS) dari BUMN
  • Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
  • PWI Pusat Resmi Berkantor di Rasuna Said,
  • Anggota DPRD Kota , Mempertanyakan Kenaikan APBD) Kota Pekanbaru tahun 2024 yang Mencapai Rp3,31 triliun.Diharapkan Transparan
  • PHR Tingkatkan Kapasitas Pemuda Lewat Pelatihan Juru Las
  • PHR Capai Tonggak Baru dalam Pengembangan Migas Non-Konvensional di Blok Rokan
  • Perjalanan Zurriyati, Anak Petani yang Mendapatkan Beasiswa Prestasi PHR
  •  
     
     
    Selasa, 26 Oktober 2021 - 18:43:32 WIB
    Tampil Percaya Diri, Timnas Indonesia U-23 Berhasil Tumbangkan Australia di Kualifikasi Piala Asia 2021
    Senin, 13 Maret 2017 - 15:36:31 WIB
    Tepung Sagu Dapat Sembuhkan Sakit Maag...Ini Resep dan Cara Membuatnya
    Senin, 29 Agustus 2016 - 19:36:49 WIB
    Rupanya Seperti Ini Cara Tes Keperawanan Calon Polwan, Duh Ngerinya..
    Selasa , 12 Januari 2022 - 09:08:34 WIB
    "Komunis sudah Masuk Hampir Seluruh Sendi Bernegara"
    Rabu, 03 Oktober 2018 - 09:07:42 WIB
    Sandiaga Uno Berpendapat Ratna Sarumpaet Dalam Keadaan Diancam
    Jumat, 22 Oktober 2021 - 16:29:53 WIB
    Tampil Menyakinkan Skuad Garuda Indonesia Unggul 2-0 Atas Nepal
    Rabu, 25 Januari 2017 - 00:37:58 WIB
    Inilah Nama 11 Raja Yang Pernah Bertahta di Kerajaan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau
    Selasa, 06 Desember 2016 - 19:15:37 WIB
    Indonesia Istimewa
    Kapal Kargo Star 50 Buatan Indonesia Ini Menjadi Primadona Bagi Pasar Internasional
    Selasa, 17 Juli 2018 - 20:42:25 WIB
    Arsene Wenger: Saya Menyesal Telah Mengorbankan Segala Yang Saya Lakukan
    Selasa, 24 Juli 2018 - 15:26:53 WIB
    Lionel Messi Gabung Inter Milan Susul Christiano Ronaldo Ke Seri A?
    Sabtu, 23 Oktober 2021 - 18:46:45 WIB
    Shin Tae Yong Mampu Membawa Kemenangan Bagi Indonesia Saat Melawan Australia Kualifikasi Piala Asia U-23
    Jumat, 12 Oktober 2018 - 20:27:48 WIB
    Pengemudi Taksi Online Ini Buat Dinding Anti Begal
    Minggu, 22 Maret 2020 - 22:09:21 WIB
    WHO Tegaskan Chloroquine Obat COVID-19 Adalah Hoax
    Rabu, 18 Agustus 2021 - 11:08:40 WIB
    The Minions Bakal Dipecah, Berikut Kandidat Terkuat Untuk Kevin Sanjaya
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved