Senin, 31/08/20
 
Siak
Pjs Bupati Siak Ikuti Rakor Sinergitas Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law

|
, - WIB
Pjs Bupati Siak Indra Agus Lukman saat mengikuti kegiatan Rakor bersama Menko Polhukam.
TERKAIT:
   
 

Riaueksis.com
Siak – Pejabat sementara Bupati Siak Dr Indra Agus Lukman bersama Forkopimda Kabupaten Siak mengikuti rapat koordinasi Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law yang dilaksanakan secara virtual di Siak Live Room Lantai II Kantor Bupati, Rabu (14/10).

Kemenko Polhukam Mahfud MD saat membuka rakor mengatakan, Undang-undang Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh banyaknya kejanggalan yang harus lalui dan rumitnya perizinan untuk usaha. Oleh karena itu, lanjut dia, Presiden berinisiatif agar bagaimana perizinan tersebut bisa lebih sederhana, dan akhirnya mengeluarkan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) tersebut.

Lebih jauh disampaikannya bahwa Omnibus Law yang dibentuk untuk mensejahterakan masyarakat melalui pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya, perlindungan buruh, penyederhanaan birokrasi, korupsi di dalam tindak pidana korupsi dan pungli hingga tindak pidana korupsi lainnya.

Kemudian Mahfud mengungkapkan bahwa pemerintah menghormati pendapat yang berpendapat serta menyampaikan aspirasi yang berhubungan dengan UU Cipta Kerja, sepanjang pendapat disuarakan dengan cara yang baik, menghormati hak warga lain dan menjaga ketertiban umum.

Dirinya menyayangkan aksi anarkis terhadap tempat, bangunan hingga perusakan fasilitas umum. “Unjuk rasa boleh-boleh saja sejauh untuk menyampaikan aspirasi dan sesuai aturan undang undang. Untuk unjuk rasa yang anarkis, harus ditangani karena negara ini harus diselamatkan jangan sampai kita kacau lalu tidak terkendali” sebutnya.

Menko Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menambahkan, UU Cipta Kerja ini terdiri dari 15 bab, 86 Pasal. UU yang direvisi ada 76. Terkait dengan proses pembahasan, dimulai dari pidato Presiden RI pada tahun 2019 kemudian pembahasan UU yang begitu panjang dan hampir semua fraksi melakukan sosialisasi dan rapat dengar pendapat umum, hingga ditetapkan menjadi UU.

Kata dia, tujuan umum dari UU Cipta Kerja diantaranya menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha, mudah mendapatkan perizinan dan fasilitas/kemudahan, perlakuan khusus untuk UMK, mudah dalam mendapatkan legalitas usaha, mudah dalam manajemen/operasional koperasi.

Usai mengikuti rapat tersebut Pjs Bupati Siak Indra Agus Lukman menyampaikan, bahwa UU Cipta Kerja itu adalah untuk menyelesaikan permasalahan UU dari tiap-tiap kementerian. Terkait hal-hal lain ataupun isu yang tidak jelas, ia menyebutkan UU tersebut dibuat untuk kepentingan masyarakat.

“Undang-Undang itu dibuat untuk menyelesaikan tumpang tindih antar Undang-undang yang sudah ada,” ujarnya.

Dirinya akan menindaklanjuti dan mempelajari detail UU tersebut agar bisa memahami secara utuh UU Cipta Kerja. Utamanya, pasal-pasal yang dinilai kontroversial dan mengganjal oleh pekerja dan buruh.

Rapat tersebut diikuti Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri LHK, Menteri Keuangan, Kejaksaan Agung, Gubernur, dan Bupati/Walikota se Indonesia. (Infotorial)






Berita Lainnya :
 
  • Luna Agustin Terpilih Aklamasi Jadi Ketua SMSI Riau. Ini Pesan Pj Gubri
  • PHR Tingkatkan Kapasitas Masyarakat Desa Bukit Batu Menuju Destinasi Unggulan di Pesisir Riau
  • Buka Musprov I SMSI Riau, Pj Gubri Ajak Media Ciptakan Suasana Kondusif dimasa Kampanye Pilkada Serentak
  • Cooling system Kapolsek Rumbai Kunjungi Lapas Narkotika kelas II
  • Bom Molotov Redaksi Jubi Papua Teror Terhadap Demokrasi dan Kebebasaan Pers
  • Musprov I SMSI Riau Digelar Besok, Ini Nama-Nama Berpeluang Jadi Ketua
  • Pelantikan PWI Jaya 2024-2029, Panda Nababan: PWI Harus Kembali Disegani
  • Optimasi Pemboran Metode Intermediateless di Lapangan Bangko, PHR Hemat Miliaran Rupiah Biaya Operasi
  • Sinergi PHR-TNI AU Dalam Menjaga Ketahanan Energi di WK Rokan
  •  
     
     
    Selasa, 26 Oktober 2021 - 18:43:32 WIB
    Tampil Percaya Diri, Timnas Indonesia U-23 Berhasil Tumbangkan Australia di Kualifikasi Piala Asia 2021
    Senin, 13 Maret 2017 - 15:36:31 WIB
    Tepung Sagu Dapat Sembuhkan Sakit Maag...Ini Resep dan Cara Membuatnya
    Senin, 29 Agustus 2016 - 19:36:49 WIB
    Rupanya Seperti Ini Cara Tes Keperawanan Calon Polwan, Duh Ngerinya..
    Selasa , 12 Januari 2022 - 09:08:34 WIB
    "Komunis sudah Masuk Hampir Seluruh Sendi Bernegara"
    Rabu, 03 Oktober 2018 - 09:07:42 WIB
    Sandiaga Uno Berpendapat Ratna Sarumpaet Dalam Keadaan Diancam
    Jumat, 22 Oktober 2021 - 16:29:53 WIB
    Tampil Menyakinkan Skuad Garuda Indonesia Unggul 2-0 Atas Nepal
    Rabu, 25 Januari 2017 - 00:37:58 WIB
    Inilah Nama 11 Raja Yang Pernah Bertahta di Kerajaan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau
    Selasa, 06 Desember 2016 - 19:15:37 WIB
    Indonesia Istimewa
    Kapal Kargo Star 50 Buatan Indonesia Ini Menjadi Primadona Bagi Pasar Internasional
    Selasa, 17 Juli 2018 - 20:42:25 WIB
    Arsene Wenger: Saya Menyesal Telah Mengorbankan Segala Yang Saya Lakukan
    Selasa, 24 Juli 2018 - 15:26:53 WIB
    Lionel Messi Gabung Inter Milan Susul Christiano Ronaldo Ke Seri A?
    Sabtu, 23 Oktober 2021 - 18:46:45 WIB
    Shin Tae Yong Mampu Membawa Kemenangan Bagi Indonesia Saat Melawan Australia Kualifikasi Piala Asia U-23
    Jumat, 12 Oktober 2018 - 20:27:48 WIB
    Pengemudi Taksi Online Ini Buat Dinding Anti Begal
    Minggu, 22 Maret 2020 - 22:09:21 WIB
    WHO Tegaskan Chloroquine Obat COVID-19 Adalah Hoax
    Rabu, 18 Agustus 2021 - 11:08:40 WIB
    The Minions Bakal Dipecah, Berikut Kandidat Terkuat Untuk Kevin Sanjaya
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved