Polres Bengkalis dan Bea Cukai Dumai Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional, Dua Tersangka Diamankan
|
Jumat, 08 Agustus 2025 - 13:47:45 WIB
 |
Konfrensi pers di Mapolres Bengkalis Jumat (08/08/25) |
TERKAIT:
Riaueksis.com
Bengkalis - Dua orang tersangka berinisial DUS alias Desmon dan SFYH alias Franky diamankan oleh Polres Bengkalis dan Bea Cukai Dumai dalam kasus narkotika jaringan internasional. Mereka ditangkap karena memiliki sabu-sabu yang diperoleh dari bandarnya untuk diedarkan di wilayah Duri.
Wakapolres Bengkalis, Kompol Anton Rama Putra, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil kerja keras tim yang dibantu oleh Bea Cukai Dumai dan informasi dari masyarakat.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat, pada 28 Juli 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, tim berhasil menangkap kedua tersangka di Tepi Jalan Hangtuah Gang Jambu, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau," terang Wakapolres Bengkalis dalam konfrensi pers di Mapolres Bengkalis Jumat (08/08/25)
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Doni Binsar, menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik warna hijau bertuliskan huruf Cina berisi sabu seberat ± 956,23 gram. Selain itu, petugas juga menyita dua unit handphone, 1 unit sepeda motor, plastik pembungkus warna cokelat, dan sebuah paper bag warna cokelat.
"Barang bukti yang kami sita ini merupakan sabu-sabu yang akan diedarkan di wilayah Duri. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus narkotika ini," kata Iptu Doni Binsar.
Iptu Doni Binsar juga menambahkan bahwa dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka Desmon mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Johan yang kini masuk dalam daftar pencarian dan masih dalam penyelidikan.
"Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif (+) mengandung zat Methamphetamine. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," terang Doni
"Dengan keberhasilan ini, Polres Bengkalis dan Bea Cukai Dumai berhasil menyelamatkan jiwa sebanyak 4781 orang dan menghemat kerugian negara senilai Rp 956.230.000," tutup Doni