Senin, 31/08/20
 
Tindaklanjut Permintaan DK PWI Pusat, PWI Riau Akan Panggil dan Laporkan Aktivitas Anggota

|
, - WIB
Foto : ist
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU,Riaueksis.com- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau akan menindaklanjuti instruksi dari Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat yang meminta laporan terkait dengan adanya aktivitas tidak mematuhi keputusan DK bagi anggota di daerah.

Keputusan yang tidak patuhi yang dimaksud ialah terkait pegerakan anggota pilihan yang ditunjuk oleh Hendry CH Bangun (HCB) untuk membentuk kepengurusan PWI ilegal di daerah.

Sebab, HCB telah mengeluarkan surat terbarunya yang berisikan penangguhan pengurusan kartu keanggotaan terhadap 10 kepengurusan PWI daerah. Dan HCB juga membekukan beberapa kepengurusan daerah yang notabenenya tidak mendukung dalam persoalan yang sedang dialaminya.

Terhadap kepengurusan yang dibekukan itu, HCB menunjuk kepengurusan baru dengan dijabat seorang anggota dengan status Pelaksana Tugas (Plt). Padahal, HCB bukan lagi menjabat Ketua Umum usai perkara yang dialaminya.

Dalam peristiwa ini, PWI Provinsi melalui Dewan Kehormatannya diminta DK PWI Pusat untuk memeriksa anggota-anggota yang ditunjuk oleh HCB lewat surat tugas ilegalnya itu, lalu melaporkan sanksi organisasi berdasar ketentuan Kode Perilaku Wartawan (KPW) pasal 2 ayat 1, Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI pasal 23 ayat 1 (b), ayat 2, ayat 3 dan ayat 4, selambat-lambatnya 15 September 2024.

"Kita akan menindaklanjuti apa yang diminta oleh DK PWI Pusat, nantinya akan kita laporkan pergerakan ilegal mereka (anggota yang ditunjuk HCB), karena ini melanggar PD PRT organisasi, tentu sesuai dengan mekanisme," kata Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Riau Zufra Irwan, Sabtu (7/9).

Tindalanjut ini, sebut Zufra, tidak lain ialah bertujuan ingin memperbaiki organisasi wartawan tertua di Republik Indonesia ini, pergerakan anggota ilegal ini dinilai memecah belah organisasi dan memperburuk keadaan.

"Aktivitas mereka ini ilegal, ditambah lagi ingin memecah belah organisasi," papar Zufra.

Terhadap PWI Kabupaten/Kota, Zufra Irwan mengaskan bahwa produk-produk yang dikeluarkan oleh HCB itu tidak berlaku sama sekali, sebab HCB sudah diberhentikan sesuai berdasar sanksi yang dikeluarkan oleh DK PWI Pusat.

Keputusan terhadap HCB ini tercatat di SK DK PWI Pusat Nomor: 50/DK/PWI-P/SK-SR/2024, setelah 16 Juli 2024 HCB bukan lagi anggota PWI dan sekaligus bukan lagi Ketua Umum PWI Pusat.

"Terkait dengan itu kawan-kawan sudah tahu, secara organisasi sudah diberhentikan, tapi secara pribadi dia menolak. Jadi apa yang dikeluarkannya sudah tidak berlaku," imbuhnya.

Dikatakan Zufra, anggota PWI Riau yang jumlahnya 1000 lebih tetap kompak dan solid dibawah kepemimpinan R Isyam Azwar.

"Secara kelembagaan pengurus PWI kabupaten dan kota di Riau juga sudah menyatakan komitmennya tetap solid dan patuh kepada PDPRT, kode Etik dan Kodeperilaku Wartawan," katanya menyudahi.**






Berita Lainnya :
 
  • Cenerlang Dalam Akademik Antar, Laili Azahra Rambe Raih Beasiswa Prestasi PHR
  • Hari Hewan Sedunia: Dunia Adalah Rumah Mereka Juga
  • Kasmarni : Kita Semua Satu, Tidak Ada Perbedaan Suku, Ras dan Agama
  • PHR Goes to Campus 2024, Masa Depan Energi Indonesia Pada Generasi Muda
  • Program Pembekalan Purna Karya PHR Tetap Profesional Memasuki Masa Pensiun
  • Menyala! PHR Dapat Tambahan 2.000 Barel Minyak dari Lapangan Obor Blok Rokan
  • Hasil Rapat Pleno Dewan Pers, Kubu HCB Harus Hengkang dari Gedung Dewan Pers 1x24 Jam dari Lantai Empat Gedung Dewan Pers
  • Satgas Tindak Subsatgas SAR Patroli Dialogis Upaya Berikan Pam Pilkada 2024 Damai dan Kondusif
  • Jadi Solusi Lingkungan, Menteri LHK Resmikan Ekoriparian UMRI dan Unilak yang Dibangun PHR
  •  
     
     
    Selasa, 26 Oktober 2021 - 18:43:32 WIB
    Tampil Percaya Diri, Timnas Indonesia U-23 Berhasil Tumbangkan Australia di Kualifikasi Piala Asia 2021
    Senin, 13 Maret 2017 - 15:36:31 WIB
    Tepung Sagu Dapat Sembuhkan Sakit Maag...Ini Resep dan Cara Membuatnya
    Senin, 29 Agustus 2016 - 19:36:49 WIB
    Rupanya Seperti Ini Cara Tes Keperawanan Calon Polwan, Duh Ngerinya..
    Selasa , 12 Januari 2022 - 09:08:34 WIB
    "Komunis sudah Masuk Hampir Seluruh Sendi Bernegara"
    Rabu, 03 Oktober 2018 - 09:07:42 WIB
    Sandiaga Uno Berpendapat Ratna Sarumpaet Dalam Keadaan Diancam
    Jumat, 22 Oktober 2021 - 16:29:53 WIB
    Tampil Menyakinkan Skuad Garuda Indonesia Unggul 2-0 Atas Nepal
    Rabu, 25 Januari 2017 - 00:37:58 WIB
    Inilah Nama 11 Raja Yang Pernah Bertahta di Kerajaan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau
    Selasa, 06 Desember 2016 - 19:15:37 WIB
    Indonesia Istimewa
    Kapal Kargo Star 50 Buatan Indonesia Ini Menjadi Primadona Bagi Pasar Internasional
    Selasa, 17 Juli 2018 - 20:42:25 WIB
    Arsene Wenger: Saya Menyesal Telah Mengorbankan Segala Yang Saya Lakukan
    Selasa, 24 Juli 2018 - 15:26:53 WIB
    Lionel Messi Gabung Inter Milan Susul Christiano Ronaldo Ke Seri A?
    Sabtu, 23 Oktober 2021 - 18:46:45 WIB
    Shin Tae Yong Mampu Membawa Kemenangan Bagi Indonesia Saat Melawan Australia Kualifikasi Piala Asia U-23
    Jumat, 12 Oktober 2018 - 20:27:48 WIB
    Pengemudi Taksi Online Ini Buat Dinding Anti Begal
    Minggu, 22 Maret 2020 - 22:09:21 WIB
    WHO Tegaskan Chloroquine Obat COVID-19 Adalah Hoax
    Rabu, 18 Agustus 2021 - 11:08:40 WIB
    The Minions Bakal Dipecah, Berikut Kandidat Terkuat Untuk Kevin Sanjaya
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved