PEKANBARU,Riaueksis.com– Kabar baik bagi warga Kota Bertuah. Pemerintah Kota Pekanbaru resmi memangkas tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 70 persen, seiring melonjaknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sepanjang 2025.
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, mengungkapkan bahwa PAD mengalami lonjakan signifikan, dari sekitar Rp800 miliar menjadi tembus Rp1,2 triliun.
Capaian ini menjadi fondasi kuat bagi lahirnya kebijakan fiskal yang lebih berpihak kepada masyarakat. “Peningkatan PAD ini tidak lepas dari optimalisasi pajak daerah, termasuk penertiban reklame yang selama ini tidak sesuai aturan.
Hasilnya, tingkat kepatuhan pelaku usaha ikut meningkat,” ujarnya. Tak ingin capaian itu hanya berdampak pada kas daerah, Pemko langsung mengalirkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk keringanan pajak.
Kebijakan pemangkasan PBB ini menyasar kelompok tertentu dengan tujuan meringankan beban ekonomi warga sekaligus menciptakan keadilan fiskal.
Dampaknya pun langsung terasa. Jumlah penerima pembebasan PBB-P2 melonjak drastis, dari sekitar 17 ribu kepala keluarga menjadi lebih dari 80 ribu kepala keluarga.
Markarius menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar insentif, melainkan bagian dari upaya membangun semangat gotong royong antara pemerintah dan masyarakat. “Dengan beban pajak yang lebih ringan, kami berharap masyarakat semakin berdaya dan pembangunan kota bisa berjalan lebih cepat dan merata,” tutupnya.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa peningkatan PAD tak hanya berujung pada angka, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat luas.***