Buka FGD Penyusunan Peta Resiko Renstra Perangkat Daerah 2025-2029, Ini Pesan Kasmarni Rabu, 20/08/2025 | 21:20
PEKANBARU, Riaueksis.Com — Bupati Bengkalis, Kasmarni menghadiri sekaligus membuka secara resmi acara Fokus Group Discussion (FGD) Penyusunan Peta Resiko Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 bertempat di Ballroom Hotel Bono, Jalan Riau, Pekanbaru pada Rabu, 20 Agustus 2025.
FGD tersebut menghadirkan narasumber untuk Penyusunan Resiko Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 yakni Kepala Perwakilan BKPP Riau, Dr. Evendri Sihombing dan narasumber untuk Potensi Resiko Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembangunan Daerah adalah Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis.
Acara juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, dr. Ersan Saputra TH, Asisten dan seluruh Pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Dalam arahannya, Bupati Bengkalis menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada Kepala BPKP Riau dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis atas kehadiran sekaligus kesediaannya untuk mengisi materi dalam FGD tersebut.
"Semoga bapak dan ibu nantinya dapat memberikan pencerahan serta wawasan bagi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam membangun kesiapan untuk menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi pembangunan yang responsif terhadap risiko sebagai bagian yang dapat mempengaruhi pencapaian sasaran pembangunan daerah kami lima tahun ke depan," ujar Kasmarni.
"Kami juga tentunya menyambut baik kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen kita bersama dalam mendukung tercapainya tujuan pembangunan daerah yang akuntabel dan adaptif terhadap perubahan sehingga akan berdampak pada peningkatan efektivitas perencanaan serta tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," tambah Bupati.
Lalu Bupati menjelaskan, pada Selasa, 19 Agustus 2025, Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis 2025-2029 telah disahkan menjadi peraturan daerah.
"Artinya, setelah pengesahan perda RPJMD tersebut, menjadi tugas besar kita semua untuk sesegera mungkin dapat mengimplementasikan seluruh program maupun kegiatan yang tertuang didalamnya, agar apa yang menjadi cita-cita kita yakni mewujudkan Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera serta Unggul di Indonesia bisa tercapai," ucapnya.
Namun demikian, sebelum arah kebijakan dan acuan pembangunan Kabupaten Bengkalis selama lima tahun tersebut dijalankan, wajib bagi senua khususnya para perangkat daerah untuk terlebih dahulu memetakan seluruh program dan kegiatan yang ada dalam dokumen pembangunan tersebut melalui yang namanya manajemen resiko, sebagai alat bantu bagi pemerintah daerah dalam mengidentifikasi, menganalisis dan merespon berbagai tantangan yang muncul untuk menentukan prioritas pembangunan yang lebih tepat dan positif serta adaptif, terlebih ditengah situasi efesiensi saat ini.
"Oleh karenanya, kami tegaskan kepada seluruh perangkat daerah, pasca FGD ini, setiap perangkat daerah kami minta untuk menyusun manajemen resiko sesuai dengan tugas dan fungsinya. Karena dengan adanya manajemen resiko yang efektif, dapat membantu kita dalam mencegah korupsi, memastikan keberhasilan program dan meningkatkan akuntabilitas," tegas Kasmarni.
Lalu Kasmarni juga mengatakan, pengelolaan manajemen resiko sangat penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Selain untuk mendorong pengembangan budaya sadar risiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, ianya juga akan menjadi bahan penilaian melalui penilaian manajemen risiko indeks (MRI) yang diintegrasikan dengan penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi.
"Untuk itu, kami berharap agar penyusunan manajemen resiko nantinya disusun sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan jangan lupa, bangun sinergi serta komunikasi dengan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal seperti BPKP, Kejaksaan, Kepolisian maupun dengan Inspektorat. Agar manajemen resiko yang disusun, baik itu resiko proyek/pembangunan, resiko keuangan, resiko regulasi, resiko operasional, resiko teknologi maupun resiko reputasi yang disusun menjadi lebih berkualitas, adaptif dan terukur di seluruh tingkatan pemerintahan daerah," ucapnya.
"Khusus kepada BAPPEDA dan Inspektorat, kami tugaskan untuk melakukan pendampingan serta melakukan pengawasan dan konsultansi terkait penyusunan serta penerapan pengelolaan manajemen resiko yang dibuat oleh setiap perangkat daerah Kabupaten Bengkalis. Begitu juga kepada Asisten Setda, kami beri tanggung jawab untuk memantau pelaksanaan pengelolaan risiko di lingkungan pemerintah dan perangkat daerah," pungkasnya. (inf)