Pemko Pekanbaru perpanjang waktu penghapusan pajak (ilustrasi)
Pekanbaru, Riaueksis.com – Pemerintah Kota Pekanbaru memperpanjang penghapusan denda untuk 11 objek pajak. Perpanjangan berlaku hingga tanggal 31 Mei mendatang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebutkan perpanjangan itu salah satu bentuk kepedulian Pemko Pekanbaru kepada masyarakat, ditengah pandemic Covid-19.
"Untuk itu, dihimbau kepada seluruh masyarakat agar memanfaatkan waktu penghapusan denda 11 objek pajak ini sampai 31 Mei," kata Zulhelmi Arifin, Jumat (11/02/2022).
Selain perpanjangan penghapusan pajak, Pemko juga memberikan stimulus untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Warga yang membayar PBB Rp100 ribu ke bawah masih digratiskan. Sementara untuk yang bayar PBB, Rp100 nribu sampai Rp500 ribu diberi diskon 50 persen, dan Rp500 ribu hingga Rp1 juta diberi diskon 25 persen. Untuk yang Rp 1 juta ke atas, Pemko tidak memberikan diskon. (nisa)