Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Nofrizal menyerahkan draf Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan kepada Pj Sekdako Indra Pomi Nasution
PEKANBARU,Riaueksis.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan menjadi Perda. Pengesahan itu dilakukan melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (4/1/2023).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Nofrizal yang didampingi Wakil Ketua Ginda Burnama. Sementara dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terlihat hadir Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Indra Pomi Nasution.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini merupakan usulan dari Pemko Pekanbaru yang telah diajukan pada 17 Mei 2022 lalu. Pansus DPRD Pekanbaru akhirnya mengesahkan menjadi sebuah perda setelah melalui proses pembahasan bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru serta Tenaga Ahli hingga hasil validasi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau.
Usai paripurna, Ketua Pansus Sovia Septiana mengatakan, Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan publik agar bisa lebih maksimal dan memudahkan masyarakat.
Perda ini, kata Sovia, juga diharapkan mampu menjadi solusi penyelesaian terkait masalah-masalah administrasi masyarakat yang selama ini tidak terpecahkan.
"Jika orang tua tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan, tetapi dalam Kartu Keluarga (KK) sudah menunjukkan sebagai suami istri, itu dapat diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Suami Istri," ujar Sovia.
"Apabila penduduk tidak dapat memenuhi persyaratan berupa surat keterangan kelahiran, dapat diganti dengan SPTJM Kebenaran Data Kelahiran," sambungnya.
Dijelaskan Sovia, bagi yang menikah siri, masyarakat harus membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk dicatatkan status perkawinannya pada KK dengan status kawin yang belum tercatat.
"Dan untuk pasangan nikah siri beragama muslim yang belum memiliki buku nikah, itu kewenangannya berada di Kementerian Agama," terang Sovia Septiana.
Sovia juga mengungkapkan bahwa kedepannya masyarakat tidak ada lagi dikenai denda-denda atau sanksi administrasi kependudukan. Hal ini telah disepakati dalam pembahasan pansus bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam hal ini Disdukcapil Pekanbaru.
"Masyarakat itu keberatan karena ketika mereka terlambat mengurus pembuatan akta kelahiran itu dikenai denda Rp50 ribu dan mengurus akta kematian dan lainnya didenda Rp200 ribu. Jadi yang jelas saat ini masyarakat tidak ada lagi dikenai sanksi denda-denda apapun itu," tegas dia.
Sementara itu, Pj Sekdako Indra Pomi Nasution mengapresiasi kinerja Pansus DPRD Pekanbaru yang telah bekerja keras sehingga Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan disahkan menjadi produk hukum berupa perda.
"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pansus DPRD yang telah menyampaikan hasil Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Ini semua demi mewujudkan masyarakat yang sejahtera," ucapnya.(Galeri Foto)