Senin, 31/08/20
 
Seorang Anggota Parlemen Australia Usulkan Hukum dan Denda Bagi Penghina Muslim

ad | Internasional
Selasa, 04/04/2017 - 07:52:12 WIB
Anne Aly
TERKAIT:
   
 
Sidney (RiauEksis.Com) - Seorang anggota Australia dari kaum Muslim bernama Anne Aly mengusulkan hukum bagi mereka yang menghina Muslim karena agamanya.

Anne Aly bahkan mengusulkan denda lebih dari 40 ribu dolar AS bagi para pelaku penghina Muslim karena agamanya.

"Saya merasa sedikit aneh seseorang memanggil Anda Arab kotor dan mereka didenda, tapi jika mereka menyebut Anda Muslim kotor Anda tidak terkena denda," kata Aly seperti dilansir The Daily Caller, Senin (3/4/17).

Hukum itu bernama The Racial Discrimination Act, dan Aly ingin memastikan agama tercakup di bagian 18C dari UU, bersama ras, warna kulit, etnis dan asal usul kebangsaan. Sedangkan, mereka yang tidak setuju melihat proposal Aly sebagai UU Diskriminasi RAS antipenghujatan.

Dikarenakan apa yang menyinggung atau menghina Tuhan adalah murni subyektif, keputusan mengenai apakah akan melanggar hukum bisa tunduk kepada keinginan Komisi HAM Australia. Tapi, Perdana Menteri Malcolm Turnbull, telah menegaskan, akan jadi orang yang menentangnya.

Ia merasa pembatasan kebebasan berbicara membuat kehilangan kredibilitas, karena memang partainya ingin pelanggaran terjadi jika ada pelecehan atau intimidasi. Aly sendiri menentang upaya menurunkan standar hukum, dan perubahan itu tengah berada di Parlemen Australia. (re)


sumber: republika.co.id






Berita Lainnya :
 
  • Semangat Berbagi PHR, Wujud Syukur atas Keberhasilan Tajak Sumur Eksplorasi Pinang East
  • Ini Pesan Kapolda Riau Saat Safari Ramadhan di Masjid Muthmainnah
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved