Senin, 31/08/20
 
NATALIUS PIGAI
Kematian Pelaut WNI di RRT, Tanggungjawab Menko Maritim

Martalena | Internasional
Kamis, 07/05/2020 - 15:50:36 WIB
Aktivis Kemanusiaan Natalius Pigai
TERKAIT:
   
 
Riaueksis.com--Aktivis Kemanusiaan Natalius Pigai menyatakan kematian WNI Pelaut di Kapal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) adalah merupakan tanggungjawab Menko Maritim. Hampir semua aturan-aturan internasional dan juga nasional yang mengatur tentang Pelaut (seafarer) bukan tanggungjawab Kementerian Tenaga Kerja tetapi Kementerian Perhubungan dan tanggungjawab Menko Maritim.

"Berbagai landasan hukum international juga nasional telah memberi otoritas tetapi saya duga soal-soal ini diabaikan bahkan tidak diperhatikan. 
Secara hukum international Indonesia telah memiliki kekuatan untuk menjamin kepastian bagi pelaut (seafarer) dan kapalnya," kata Natalius Pigai Kamis (7/5/2020) di Jakarta.

1. Sejak 1961 Indonesia menjadi Anggota International Maritim Organisations (IMO) 
2. International Convention for Safety of Life at Sea (SOLAS)
3. The International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW)
4. Maritime Labour Convention (MLC) 2006. 

Untuk Indonesia, Pemerintah RI sudah meratifikasi MLC 2006 dan menjadikannya UU RI dengan disahkannya UU Nomor 15 tahun 2016. 

Berdasarkan fakta bahwa fokus pemerintahan Presiden Joko Widodo adalah sektor maritim dengan program Poros Maritim Dunia-nya, maka perlindungan terhadap tenaga kerja sektor maritim terutama mereka yang bekerja pada kapal-kapal internasional sangatlah perlu untuk pemantapan, penegakan dan perlindungan pelaut.

Upaya penegakan hak-hak pelaut internasional belum maksimal diterapkan oleh Pemerintah RI dalam kapasitas sebagai Negara Bendera maupun sebagai Negara Pelabuhan. 

Upaya tersebut memerlukan kerja keras Menko Maritim dan Menteri Luar Negeri. Apalagi soal Tenaga Kerja Pelaut, Keselamatan dan sertifikasi diurus Kementerian Perhubungan berdasarkan Permenhub 40 tahun 2019. 

"Oleh karena itu saya mengecam Menko Maritim yang tidak peduli dengan keselamatan Pelaut (seafarer). Menko Maritim harus bertanggungjawab mengusahakan proses hukum yang adil, ganti rugi yang pantas, dan membuat perjanjian bilateral dengan RRT," tutup Natalius Pigai.*/rls







Berita Lainnya :
 
  • PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan
  • Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
  • Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
  • PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
  • Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room
  • Buka Perlombaan PP-PAUD se-Provinsi Riau, Berikut Pesan Adrias Hariyanto
  • Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan Negara
  • Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
  • Sesuai Mekanisme yang Berlaku, Rekomendasi DPRD diterima oleh Pemkab Bengkalis
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved