Korupsi Baju Koko, 20 Camat se-Kampar Diperiksa Kejati Riau
| Internasional
Kamis, 04/09/2014 - 19:46:52 WIB
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa 20 camat se-Kabupaten Kampar, Kamis (4/9). Mereka dimintai keterangan terkait korupsi pengadaan baju koko di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar.
"Kita panggil 21 camat di Kampar untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pengadaan baju koko, tapi seorang di antaranya sudah meninggal dunia yakni Camat Tapung Hilir, Fakhrurizal," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH.
Pantauan di Kejati Riau, para camat tersebut datang pada pukul 10.00 WIB. Mereka dimintai keterangan di Aula Kejati oleh jaksa penyidik Sumruardi, Satria dan Kicky. Hingga pukul 15.00 WIB, pemeriksaan masih berlangsung.
Camat yang diperiksa yakni Camat Kampar Adnan, Koto Kampar Hulu Lukman Yahya, Tapung Hulu Edy Afrizal, Pemberhentian Raja Edy Pratono, Salo H Mulatua, Gunung Sailan Dasman, Kampar Timur Jamaris, Kampar Kiri Hj Yasnimar, Kampar Kiri Tengah Martius dan Tambang Rahmat.
Selanjutnya Camat Bangkinang Tambang, Siak Hulu Samsuir, XIII Koto Kampar Iskandar, Kampar Utara H Syahril M, Bangkinang Seberang
Fakhri, Kuok H Tabrani, Kampar Kiri Hilir Irwansyah, Tapung Hambali, Rumbio Jaya Darusman dan mantan Camat Kampar Kiri, Budi Darman.
Camat Kampar, Adnan, membenarkan kalau dirinya dipanggil kejaksaan terkait pengadaan baju koko. "Seluruh camat dipanggil, termasuk mantan camat," ucapnya.
Camat Bangkinang, Sugianto, menyebutkan pihaknya menerima 627 baju koko. Baju tersebut diperuntukkan aparatur desa di Kecamatan Bangkinang.
Proyek pengadaan baju koko menelan anggaran sebesar Rp2,4 miliar yang dipecah ke semua camat dengan cara Penujukan Langsung (PL). etiap camat mendapat jatah berbeda, antara Rp80 juta hingga Rp200 juta.
Dalam kasus ini, Kejati Riau telah menetapkan dua tersangka yakni mantan Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Data Elektronik Setda Kampar, Asril Jasda, selaku PPTK serta Firdaus, Bendahara Partai Golkar Kampar sebagai kontraktor atau rekanan.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(AL)