Senin, 31/08/20
 
Meiliana, Kasus Penista Agama Di Tanjung Balai, Ini Kronologinya

Putra | Nasional
Kamis, 23/08/2018 - 15:07:25 WIB
Salah satu dampak kejadian
TERKAIT:
   
 
RiauEksis.com - Setelah berlarut selama dua tahun, akhirnya pada Selasa, 21 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis kepada Meiliana, warga Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara satu tahun enam bulan penjara atas kasus penistaan agama. Hakim menilai ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 a KUHP atas perbuatannya memprotes volume suara azan yang berkumandang di lingkungannya.

Kasus ini bermula pada Senin, 29 Juli 2016. Suasana di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan tegang setelah seorang warga, yaitu Meiliana menyampaikan protes terhadap suara azan yang menggema dari Masjid Al Maksun. Berdasarkan penelusuran Tempo dua tahun lau, protes Meiliana disampaikan kepada salah seorang nazir masjid bernama Kasidik. Kasidik lalu memberi tahu teguran tersebut kepada jemaah masjid setelah Shalat Magrib.

Setelah berdialog dengan jemaah masjid, Harris Tua Marpaung selaku Imam Masjid dan beberapa pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) mendatangi rumah Meliana. Di sana sempat terjadi perdebatan antara jemaah masjid dengan Meliana.

“Lu, Lu yaa (sambil menunjuk ke arah jamaah masjid). Itu masjid bikin telinga awak pekak. Kalau ada pula jamaah minta berdoa, minta kaki lah bujang, bukannya angkat tangan,” tuding Meliana seperti yang diceritakan Harris Tua saat dijumpai Tempo di Masjid Al Maksun pada Kamis, 4 Agustus 2016.

Perdebatan tersebut tidak berlangsung lama setelah suami Meliana, Lian Tui, hadir menjadi penengah dan meminta maaf kepada jemah masjid. Namun suasana kembali tegang setelah Meiliana kembali berteriak dan marah saat azan Isya berkumandang. Sikap itu membuat masyarakat makin emosi. Demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, saat itu pengurus BKM dan jamaah masjid berinisiatif membawa Meliana ke kantor kelurahan Tanjung Balai Kota 1.

Di sana, Meiliana terus disoraki oleh masyarakat meski telah meminta maaf di hadapan Lurah Tanjung Balai Kota 1 saat itu, Edy Muriadi. “Enggak sempat buat permintaan maaf di atas kertas. Karena kami anggap sudah makin tidak kondusif, makanya dibawa ke Polsek Tanjung Balai,” kata Edy saat ditemui di kantornya, 4 Agustus 2016.

Edy sempat akan pulang usai membawa Meiliana ke polsek. Namun Camat Tanjung Balai Selatan memintanya kembali ke polsek untuk melakukan mediasi. Di tengah mediasi, sekitar pukul 21.30 WIB sebuah kerusuhan pecah saat masyarakat yang diduga dari luar kelurahan Tanjung Balai Kota 1 mendatangi rumah Meiliana dan melakukan pengrusakan.

Seketika kerusuhan menjalar dan massa yang tidak diketahui pasti asalnya menyerbu berbagai kelenteng dan vihara di seputaran Kota Tanjung Balai. Amukan massa berpuncak hingga penyerangan Vihara Tri Ratna dan Kelenteng Dewi Samudera yang terletak di tepi Sungai Asahan menjelang subuh. Sepanjang malam itu suasana mencekam.

Dampaknya, sedikitnya tiga vihara, 8 kelenteng, dua yayasan Tionghoa, satu tempat pengobatan dan rumah Meiliana rusak. Sebanyak 20 orang juga sempat ditahan polisi karena dianggap menjadi pelaku pengrusakan.

Buntut dari rangkaian peristiwa itu, Meiliana menjadi tersangka penistaan agama pada Maret 2017 hingga diseret ke meja hijau. Sekitar 8 orang yang terlibat pengrusakan vihara dan klenteng juga diseret dan dihukum sekitar 1-3 bulan penjara.

Usai mendengarkan vonis, Meilina yang hadir memakai kemeja putih langsung tertunduk lesu. Ia tampak menahan tangis.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai. Meski demikian, jaksa mengaku masih akan pikir-pikir terkait langkah selanjutnya dari putusan peradilan. “Kami akan menggunakan waktu 7 hari untuk pikir-pikir dulu," kata Anggia Sinaga, salah satu jaksa.

Di tempat terpisah, kuasa hukum Meliana menegaskan akan melakukan banding terhadap putusan yang menjerat kliennya. “Iya, harapan kami banding lah, karena enggak ada bukti. Bagaimana tindak pidana enggak ada bukti," ujar salah seorang tim kuasa hukum Meliana, Ranto Sibarani.

Ranto menjelaskan bahwa apa yang didakwakan jaksa kepada kliennya tidak dapat dibuktikan. Dalam dakwaan, jaksa menyatakan Meiliana melarang seruan azan. Nyatanya, menurut Ranto, di tanggal tersebut massa beramai-ramai mendatangi rumah Meiliana untuk melempari dan membakar rumah. Sedangkan Meiliana diklaim hanya mempertanyakan mengapa suara azan dari Masjid Al Maksun kepada seorang pedagang saat berbelanja pada 22 Juli 2016. “Sekarang suara masjid kita agak besar ya,” ungkap Ranto menirukan pernyataan yang dikatakan Meliana kepada penjual yang biasa dipanggil Kak Uwo.

Menurut Ranto, percakapan tersebut juga sudah dibenarkan oleh penjual saat persidangan. Nada suara Meiliana saat menyampaikan tersebut juga disebutnya pelan dan dinyatakan secara personal kepada penjual.

Sementara dalam proses persidangan, jaksa disebut hanya mencatumkan alat bukti surat dua unit pengeras suara merek TOA dan amplifier merek TOA. “Nah itu memberikan petunjuk apa dalam dakwaannya,” kata Ranto.

Alat bukti lain yang menjerat Meiliana adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh 100 orang anggota BKM Al Maksun dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara yang menyatakan Meiliana melakukan penodaan agama. “Besok-besok datang orang 100 orang buat surat pernyataan, si A membunuh. Tidak ada fakta yang lain, hanya surat pernyataan. Ditambah lagi Fatwa MUI bahwa si A membunuh, ya sudah kita pidana lah dia. Mana bisa begitu”, kata Ranto,

Menurut dia, jaksa hanya bertahan dengan surat pernyataan dan Fatwa MUI tersebut. Padahal dalam persidangan sudah dihadirkan ahli untuk mempertanyakan apakah kedua hal tersebut bisa dijadikan alat bukti. “Kedua ahli itu menyatakan satu-satunya cara menguji kesahihan atau kebenaran dari suatu ucapan seseorang yang sudah dituliskan, itu adalah dengan memperdengarkan rekamannya. Rekaman tidak pernah dihadirkan oleh jaksa sebagai barang bukti di persidangan,” kata Ranto.

Saat ini, tim kuasa hukum Meiliana sekarang dalam proses menyusun dan mempersiapkan banding kepada putusan yang telah dikeluarkan Majelis Hakim.****(ptr)





Berita Lainnya :
 
  • Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • 5.274 JCH Riau Mulai Diberangkatkan 12 Mei 2024
  • Kapolda Riau adakan Halal Bihalal bersama PD IV KBPP POLRI dan IKAL Propinsi Riau
  • Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik
  • Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024, Indonesia Cetak Sejarah
  • Halal Bihalal Polresta Pekanbaru, 2 Personil Terima Tiket Umroh dari Kapolda Riau
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved