Senin, 31/08/20
 
Peraturan Baru BPJS Kesehatan Di Kritik, Begini Tanggapan BPJS Kesehatan

Putra | Nasional
Rabu, 25/07/2018 - 15:02:29 WIB
Gedung BPJS Kesehatan
TERKAIT:
   
 
RiauEksis.com, Jakarta - Di media sosial, viral tulisan dr Patrianef, SpB(K)V, dari RS Cipto Mangunkusumo yang mengkritik adanya 3 peraturan baru yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Adanya peraturan baru tersebut menurutnya berpotensi menurunkan mutu pelayanan kesehatan untuk masyarakat.

Menanggapi hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat, menyebut keluarnya 3 peraturan baru ini dilakukan untuk memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapat pelayanan yang bermutu dan efisien, dengan tetap mempertimbangkan berlangsungnya program JKN dalam jangka panjang.

"Kebijakan 3 Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan ini kami lakukan, untuk memastikan peserta program JKN-KIS memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang bermutu, efektif dan efisien dengan tetap memperhatikan keberlangsungan Program JKN-KIS. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Rapat Tingkat Menteri awal tahun 2018 yang membahas tentang sustainibilitas Program JKN-KIS dimana BPJS Kesehatan harus fokus pada mutu layanan dan efektivitas pembiayaan," ungkap Nopi dalam keterangan tertulis yang diterima detikHealth.

Tiga peraturan baru yang dimaksud adalah Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 tahun 2018 tentang penjaminan pelayanan katarak, Nomor 3 tahun 2018 tentang persalinan bayi lahir sehat, dan nomor 5 tentang rehabilitasi medik.

Menurut Nopi, terbitnya peraturan ini merupakan bentuk penyesuaian dengan efektivitas pembiayaan. Ia mengutip Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 22 yang menyebut "Luasnya pelayanan kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan peserta yang dapat berubah dan kemampuan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Hal ini diperlukan untuk kehati-hatian."

Nopi menyebut BPJS Kesehatan telah berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait sebelum mengeluarkan peraturan baru tersebut. Kementerian Kesehatan, Asosiasi Profesi dan Fasilitas Kesehatan, Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya, serta Dewan Pertimbangan Medis (DPM) dan Dewan Pertimbangan Klinis (DPK) dikatakannya sudah dikomunikasikan terkait tiga peraturan baru ini.

Ia juga menolak pernyataan yang menyebut terbitnya 3 peraturan baru malah membatasi atau menurunkan standar pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Hanya saja, penjaminan pembiayaan juga harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan.

"Perlu kami tekankan bahwa dengan diimplementasikan 3 peraturan ini, bukan dalam artian ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS. Namun penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini. BPJS Kesehatan akan tetap memastikan bahwa Peserta JKN-KIS mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan. BPJS Kesehatan juga terus melakukan koordinasi dengan faskes dan dinas kesehatan agar dalam implementasi peraturan ini dapat berjalan seperti yang diharapkan," tutup Nopi. ****(ptr)





Berita Lainnya :
 
  • Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
  • Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
  • PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
  • Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room
  • Buka Perlombaan PP-PAUD se-Provinsi Riau, Berikut Pesan Adrias Hariyanto
  • Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan Negara
  • Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
  • Sesuai Mekanisme yang Berlaku, Rekomendasi DPRD diterima oleh Pemkab Bengkalis
  • 12 Orang Alumni Akpol 91 Lepas Masa Tugas
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved