Senin, 31/08/20
 
Terdakwa Dimas Kasiono Warnorejo Divonis 3 Tahun Denda Rp200 Juta

Putra | Nasional
Selasa, 24/07/2018 - 15:32:17 WIB
Sidang money politik
TERKAIT:
   
 
RiauEksis.com, Rengat - Sidang money politik Pemilihan gubernur Riau (Pilgubri) terdakwa Dimas Kasiono Warnorejo, kembali digelar Selasa (24/7/2018) di Pengadilan Negeri (PN) kelas IIB Rengat, Dimas di vonis bersalah oleh majelis hakim, Dimas terbukti telah melakukan perbuatan money politik mencedrai demokratis yang diselenggarakan dengan taat asas, yaitu jujur dan adil dalam Pilgubri.

Ketua majelis hakim Guntoro Eka Sekti SH MH, membacakan vonis bersalah terdakwa Dimas dengan nomor perkara 297/pidsus/2018, ketua majelis hakim didampingi dua hakim anggota, masing-masing Petra Jeanny Siahaan SH MH dan Omori Rotama Sitorus SH MH.

Dimas divonis penjara 36 bulan (3 tahun) penjara dengan denda Rp200 juta terbukti melanggar pasal 187A ayat 1 undang-undang nomor 10 tahun 2018 tentang Pilkada. Vonis majelis hakim rendah jika dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Dimas selama 42 bulan penjara dengan denda Rp200 juta.

Unsur pasal 187A ayat 1, dinilai hakim terhadap terdakwa Dimas yang diajukan dalam persidangan sudah terpenuhi, diantaranya unsur perbuatan sengaja melawan hukum, unsur setiap orang, Calon peserta pemilu, Partai politik dan orang lain terpenuhi, dalam perkara ini Dimas Kasiono Warnorejo sudah diajukan dalam persidangan dalam unsur orang lain dalam pasal tersebut, dan majelis hakim menilai dengan pertimbangan saksi-saksi serta bukti- bukti yang diajukan dalam persidangan.

Dalam amar putusan, majelis hakim juga menyampaikan kalau pasal 187A terdapat dua ayat, dalam dakwaan JPU sudah menguraikan pasal dan ayat tersebut. Mengenai orang yang memberikan barang dalam dakwaan JPU tidak menguraikan ayat namun, dakwaan tidak mengurangi nilai dan tidak batal demi hukum.

"Kesimpulan fakta-fakta persidangan, terdakwa mengetahui soal pemilihan gubernur dan terdakwa mengakui sebagai simpatisan Paslon nomor 3, Sera terdakwa mengakui sudah memberikan bahan pakaian 25 lembar kepada saksi Siti Latifah dan 25 lembar bahan pakaian kepada saksi Desi Arisanti. Barang tersebut bukan alat peraga kampanye namun materi lainnya sesuai unsur pasal," kata majelis hakim.

Dalam membuktikan dalil-dalil yang diajukan JPU, majelis hakim menilai keterangan 5 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang, di antaranya saksi pelapor dan penerima 25 lembar bahan pakaian, saksi ahli Bawaslu Rusidi Rusdan dan saksi ahli pidana Erdiansyah.

"Perbuatan terdakwa sudah mencerai rasa keadilan, yang meringankan terdakwa dalam persidangan adalah, terdakwa mengakui perbuatannya, sopan selama persidangan, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga. Hukuman yang dijatuhkan bukan bentuk pembalasan namun hanya bersifat pembinaan kepada terdakwa," kata majelis.

Selain terdakwa Dimas dijatuhkan pidana penjara 36 bulan denda Rp200 juta, terdakwa Dimas juga dibebankan membayar biaya perkara Rp5000 dan potong masa penahan sejak penahanan 10 Juli lalu.

Menyikapi hasil vonis majelis hakim, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengungkapkan ucapan terimasihnya kepada majelis hakim telah memutus perkara money politik Pilkada Riau yang terjadi di Desa Sibabat Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu.

"Walau secara pribadi saya turut prihatin kepada terdakwa yang merupakan masyarakat biasa, tapi kita harus menegakkan aturan ini demi untuk menciptakan pilkada yang berintegritas," ujar Rosidi Rusdan.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis terdakwa Dimas, dihadiri JPU Yoyok Satrio SH dan Rullif Yuganitra SH, kuasa hukum terdakwa Iriansyah SH dan Oki Nanda Putra SH, terdakwa pikir-pikir setelah ditanya majelis  hakim atas vonia yang sudah di bacakan. ****(ptr)





Berita Lainnya :
 
  • Camat Mandau Dorong Pembentukan DPW IKA Plus Bengkalis, Freddy Antoni Terpilih Sebagai Ketua
  • Rumah Sakit Alihkan Pasien Belum Aktif UHC ke Umum, Diskes Pekanbaru Ancam Putus Kerjasama
  • Pemkab Bengkalis Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bengkalis-Bukit Batu
  • Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  • Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Riau, Kapolda: Kalau Tidak Betul Segera Ganti
  • Kapolda Riau :" Banggalah Jadi Wartawan, Karena Wartawan itu Orang -Orang Cerdas"
  • Bupati Kasmarni Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai
  • Pj Gubri SF Hariyanto Minta BRS dari BPS Jadi Acuan Pengambilan Kebijakan Ekonomi
  • Tingkatkan Silaturahmi, Bupati Kasmarni Hadiri Halal bi Halal DPC Partai Demokrat
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved