Senin, 31/08/20
 
Bawaslu RI Minta Polisi Tetapkan Dua Petinggi PSI Sebagai Tersangka

ditma | Nasional
Jumat, 18/05/2018 - 13:36:44 WIB

TERKAIT:
   
 
JAKARTA, Riaueksis.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta polisi segera menetapkan dua petinggi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilu lantaran kampanye di luar jadwal.

Bawaslu sendiri telah melaporkan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni dan Wasekjen PSI Chandra Wiguna ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (17/5/2018) pagi.

"Untuk tahap berikutnya di kepolisian, yang oleh undang-undang diberikan waktu penyidikan paling lambat 14 hari sejak diterima, Kepolisian segera menetapkan tersangka untuk selanjutnya masuk dalam proses penuntutan," kata Ketua Bawaslu RI Abhan Misbah di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (17/5/2018).

Menurut Abhan, Bawaslu dan kepolisian telah membangun kerja sama dalam menangani dugaan kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan PSI. Terutama di dalam sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri atas Bawaslu, kepolisian, dan Kejaksaan Agung.

Temuan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan PSI, sebut Abhan, tentu tak lepas dari kerja sama lembaga-lembaga di dalam Gakkumdu. Atas dasar itulah Abhan meminta polisi segera menetapkan tersangka dua petinggi PSI yang telah dilaporkan Bawaslu.

"Karena sinergitas ini telah dibangun sejak awal penanganan Temuan Nomor:02/TM/PL/RI/00.00/IV/2018," ungkapnya.

Terpisah, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI menganggap Bawaslu mengabaikan asas praduga tak bersalah ketika meminta polisi segera menetapkan dua petingginya sebagai tersangka. Bahkan, Juru Bicara Bidang Hukum PSI Rian Ernest menyimpulkan sudah menjadi target operasi.

"Boleh saya katakan PSI ini menjadi TO atau target operasi," ucap Rian di DPP PSI, Jakarta.

Sebelumnya, PSI menayangan iklan hasil jajak pendapat soal menteri-menteri dan cawapres yang patut mendampingi Joko Widodo pada periode kepresidenan selanjutnya di salah satu media cetak bulan lalu. Dalam iklan itu, PSI mencantumkan nama, lambang, serta nomor urut parpol.

Bawaslu lalu melakukan penindakan. Bawaslu memanggil perwakilan media cetak yang menayangkan iklan tersebut. Bawaslu juga mengundang perwakilan PSI untuk dimintai keterangan. Tidak ketinggalan, Bawaslu pun meminta pendapat ahli pidana dan ahli bahasa.

Bawaslu kemudian menyimpulkan bahwa PSI diduga melakukan kampanye di luar jadwal. Walhasil, Ketua Bawaslu melaporkan Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wasekjen Chandra Wiguna ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis pagi.

Kedua petinggi PSI Tersebut dijerat Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 492. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pihak yang melakukan kampanye di luar jadwal dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta. Demikian dilansir CNN Indonesia. (Der)
 





Berita Lainnya :
 
  • Semangat Berbagi PHR, Wujud Syukur atas Keberhasilan Tajak Sumur Eksplorasi Pinang East
  • Ini Pesan Kapolda Riau Saat Safari Ramadhan di Masjid Muthmainnah
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved