Menpan Larang Penggunaan Mobil Dinas Untuk Mudik
Ditma | Nasional
Senin, 07/05/2018 - 14:24:44 WIB
JAKARTA, Riaueksis.com - Setelah sempat diizinkan, kini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur malah menyatakan mobil dinas tidak diizinkan dibawa mudik saat lebaran Idul Fitri 1439 H/2018 M mendatang.
Asman mengatakan, aturan mobil dinas untuk mudik sudah diatur dalam Peraturan Menteri PAN (Permen PAN) no 87 tahun 2005.
"Memang di situ sudah dinyatakan (mobil dinas) tidak boleh dipakai. Jadi, kendaraan dinas tidak boleh digunakan oleh pejabat untuk mudik," katanya, saat konferensi pers mengenai SKB 3 Menteri Idul Fitri 2018, di Jakarta, Senin (7/5/2018).
Namun demikian, Asman mengatakan pihaknya masih mengevaluasi mengenai aturan itu karena dinilai sudah lama. Pada perkembangannya banyak kementerian/lembaga memiliki bus kantor yang digunakan para pegawai negeri sipil (PNS) untuk transportasi massal.
"Ini saya evaluasi aturannya karena dulu kan belum ada bus di kantor, tetapi sekarang sudah ada bus," ujarnya.
Pihaknya mencoba melihat apakah bus kantor kementerian/lembaga bisa dipakai untuk pulang pegawai golongan I dan II. "Daripada mereka pulang menggunakan motor, apakah bisa (menggunakan bus kementerian/lembaga ini)," ucapnya, seperti dilansir Republika.
Pernyataan Asman hari ini berbeda dengan pernyataan Asman beberapa waktu lalu. Ketika itu, Asman mengatakan mobil dinas boleh dipakai mudik sepanjang biaya pemakaiannya tidak dibebankan ke negara.
"Selama ini mobil dinas tidak dibolehkan. Tapi tahun ini saya bilang, sepanjang itu digunakan tidak menggunakan biaya kantor, silakan," katanya, beberapa wkatu lalu. (der)