UMP Provinsi Riau Lebih Besar Dari Provinsi Sumatera Utara, Selisihnya Sekitar Rp 332 Ribu
M Amin | Nasional
Rabu, 01/11/2017 - 17:51:17 WIB
|
ilustrasi
|
TERKAIT:
Pekanbaru (RiauEksis.Com) - Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau untuk tahun 2018 lebih besar jika dibandingkan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Selisihnya sekitar Rp 332 ribu.
UMP Sumut untuk tahun 2018 yakni sebesar Rp 2.132.118. Sedangkan UMP Riau untuk tahun yang sama senilai Rp 2.464.104.
Menurut Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumut, Fransisco Bangun, besaran ini merupakan hasil kesepakatan dari Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) yang terdiri dari kalangan pengusaha, kalangan buruh dan juga dari unsur pemerintah, dalam hal ini Disnaker.
"Pertimbangannya adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Inflasi 3,72 persen dan PDB 4,99 persen," katanya, Rabu (1/11/17).
Fransisco menjelaskan, sesuai aturan pemberlakuan UMP 2018, merupakan upah terendah yang harus dibayarkan pengusaha terhadap pekerja. Peningkatan upah yang lebih besar disesuaikan dengan jabatan dan pendidikan masing-masing pekerja.
"Artinya adalah upah terendah yang perhitungannya bagi pekerja lajang, mulai dari masa kerja 0 sampai 1 tahun. Jika sudah berkeluarga, dan masa kerjanya di atas itu, maka akan ada perhitungan tambahan," jelasnya.
Kepala Biro Humas Pemprov Sumut, Ilyas Sitorus menyatakan, besaran UMP Sumut 2018 sudah disahkan oleh gubernur dengan terbitnya SK Gubernur Sumut no 188.44575/Keputusan 2017, tentang penetapan UMP Sumut 2018. Dengan demikian, seluruh pengusaha diminta untuk menaati aturan tersebut.
"Ini sudah mulai berlaku pada 1 Januari 2018 mendatang," pungkasnya, seperti dilansir analisadaily.com. (min/re)