Dua Anggota Polres Padang Sidimpuan Ini Tak Hadir Saat Prosesi Upacara PDTH, Kenapa?
ad | Nasional
Kamis, 09/03/2017 - 03:07:42 WIB
|
Kapolres Kota Padang Sidimpuan, AKBP M Helmi Lubis SIK
|
TERKAIT:
Padang Sidimpuan (RiauEksis.Com) - Dua anggota Polres Kota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara, tidak hadir saat menjalani prosesi upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dua personel Polres Padang Sidimpuan, Provinsi Sumatera Utara yang menjalani PTDH itu yakni Aiptu Mansyur dan Briptu Zul Effendi Lubis.
Briptu Zul Effendi Lubis tak hadir karena menolak datang. Sedangkan Aiptu Mansyur tak hadir karena dia sedang mendekam di LP Tanjung Gusta Medan.
Briptu Zul Effendi Lubis diberhentikan dari keanggotaan Polri karena lalai dan meninggalkan tugas beberapa bulan terakhir. Sedangkan Aiptu Mansyur diberhentikan karena terlibat narkotika.
Prosesi upacara PTDH-nya sendiri dilangsungkan di lapangan markas Polres Kota Padang Sidimpuan pada Rabu (8/3/17).
PTDH terhadap dua personel polisi ini berdasarkan surat dari Biro SDM Polda Sumut Nomor: Kep/154/I/2017, tanggal 31 Jan 2017 dan Skep Nomor: Kep/153/I/2017, tanggal 31 Januari 2017.
Kapolres Kota Padang Sidimpuan, AKBP M Helmi Lubis SIK mengatakan, kedua personil itu dianggap telah mencoreng nama baik Polri. Makanya, mereka wajar mendapat hukuman.
"Tindakan yang diberikan ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada personil lain," kata M Helmi Lubis.
Sebagai penegak hukum, sebut kapolres, sudah selayaknya personil kepolisian taat hukum dan menjalankan semua tugas-tugasnya. Soalnya, Polri telah digaji negara untuk menjadi pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat.
Pada kesempatan itu, AKBP M Helmi Lubis SIK berharap agar personil lainnya dapat mengambil hikmah dari prosesi PTDH kedua anggota Polri itu. Dengan menjalani PTDH, kata kapolres, otomatis status mereka berubah menjadi warga masyarakat biasa, bukan unsur Polri lagi.
"Siapapun personil yang melanggar hukum akan ditindak tanpa mengenal siapa personil tersebut. Jangan contoh perbuatan kedua personel ini," pungkasnya. (re)