Senin, 31/08/20
 
Mulai 6 Januari 2017, Biaya Pengurusan STNK Naik Hingga Tiga Kali Lipat, Berikut Daftar Lengkapnya

Ditma | Nasional
Kamis, 05/01/2017 - 08:46:15 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 
JAKARTA, Riaueksis.com - Pemilik kendaraan bermotor harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, biaya pengurusan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) bakal naik.

Kenaikan bervariasi, bahkan ada yang naik hingga 275 persen atau hampir tiga kali lipat dari biaya sebelumnya.

Hal itu karena terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), tertanggal 6 Desember 2016.

Besarnya biaya atau tarif layanan kepolisian sesuai PP No 10 tahun 2010 dan PP No 60 tahun 2016 yang berlaku mulai 6 Januari 2017.

Peraturan ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, tentang hal yang sama. PP No 60/2016 akan berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.

Isinya, mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua dan empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.

Dalam peraturan baru tersebut terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, dan surat ijin serta STNK Lintas Batas Negara. Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Indra Jafar menyatakan, besarnya kenaikan itu bervariasi, berdasarkan besarnya kapasitas mesin (CC) kendaraan.

"STNK, BPKB dan juga SIM sesuai CC kendaraan," kata Indra di Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (2/1).

Menurutnya, kenaikan tarif tersebut tidak berlebihan. 

"Mungkin Mabes Polri yang tahu persis. Saya pikir bahasanya yang elegan aja, yang buat masyarakat tidak kaget," ungkapnya. Sebagai contoh, tarif penerbitan BPKB kendaraan roda 4 atau lebih, baik baru maupun lama, sebelumnya hanya Rp 100.000 tetapi sekarang naik menjadi Rp 375.000 (naik 275 persen atau hampir tiga kali lipat).

Di samping itu, polisi kini secara resmi juga menarik biaya penerbitan nomor pilihan atau nomor khusus yang biayanya bisa mencapai puluhan juta rupiah. Peraturan pemerintah ini juga mengatur besarnya biaya pembuatan SIM C, A, B, dan D yang besarannya masih sama atau tidak ada kenaikan dibandingkan biaya sebelumnya.

Di samping itu, PP No 60 tahun 2016 juga mengatur biaya pendidikan Satpam, kartu tanda anggota Satpam, pendidikan penyidik khusus, izin senjata api, sampai biaya pengamanan objek vital. Khusus untuk biaya pengamanan objek vital tidak disebutkan secara rinci tetapi akan diatur melalui kontrak kerja sama yang ditentukan kemudian.

Sesuai ketentuan dalam PP itu, maka PP No 60 tahun 2016 akan diberlakukan 30 hari setelah tanggal diundangkan atau 6 Januari 2017.

Berikut daftarnya:


Photo:

Sumber : Wartakota, Okezone





Berita Lainnya :
 
  • Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • 5.274 JCH Riau Mulai Diberangkatkan 12 Mei 2024
  • Kapolda Riau adakan Halal Bihalal bersama PD IV KBPP POLRI dan IKAL Propinsi Riau
  • Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik
  • Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024, Indonesia Cetak Sejarah
  • Halal Bihalal Polresta Pekanbaru, 2 Personil Terima Tiket Umroh dari Kapolda Riau
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved